JAKARTA | jaringannasional.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar pelatihan Universal Treatment Curriculum 19 (UTC 19) yang secara khusus ditujukan bagi petugas kesehatan dan tenaga rehabilitasi.
Pelatihan yang diinisiasi Direktorat Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN itu resmi dibuka di Ruang Rapat Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid dan dijadwalkan hingga 6 November 2026.
Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari BNN Pusat, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, balai rehabilitasi, hingga perwakilan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sejumlah organisasi mitra yang bergerak di bidang rehabilitasi juga turut ambil bagian.
Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan peningkatan kapasitas tenaga profesional dalam memberikan layanan rehabilitasi yang semakin kompleks.
Menurutnya, penanganan penyalahguna narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penyelesaian tahapan program rehabilitasi. Diperlukan pendekatan berkelanjutan yang mampu membantu klien mempertahankan kondisi pemulihan setelah menjalani proses rehabilitasi.
Ia menegaskan, pelayanan rehabilitasi harus mengedepankan profesionalisme, standar pelayanan, kebutuhan masing-masing klien, serta pendekatan berbasis bukti ilmiah atau evidence-based treatment.
“Keberhasilan rehabilitasi tidak hanya diukur dari penyelesaian program, tetapi dari kemampuan individu mempertahankan pemulihan melalui continuum of care dan penguatan kelompok dukungan (support group),” ungkap Rose dalam laporan kegiatan.
Pembukaan pelatihan dilanjutkan dengan pengarahan Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi. Ia mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan pembelajaran dengan disiplin dan kesungguhan, sehingga materi yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata dalam pelayanan rehabilitasi.
Menurut Amrita, rehabilitasi memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar menghentikan ketergantungan seseorang terhadap narkotika. Proses tersebut harus mampu mengembalikan individu ke lingkungan sosialnya agar dapat menjalani kehidupan secara sehat, mandiri, dan produktif.
“Harapan kita bukan hanya sekadar mendapatkan sertifikat, tetapi ada dampak nyata pada peningkatan mutu layanan, keberlanjutan pemulihan klien, kepercayaan publik (public trust), hingga penguatan sistem nasional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya materi UTC 19 sebagai bekal bagi petugas dalam menjalankan fasilitasi terapi kelompok (group therapy). Dalam pelaksanaannya, kemampuan tersebut harus ditopang etika profesi dan kepatuhan menjaga kerahasiaan informasi klien (confidentiality).
Melalui penguasaan keterampilan tersebut, petugas rehabilitasi diharapkan semakin mampu mendampingi klien dalam menjalani proses pemulihan secara berkesinambungan.
BNN menargetkan layanan rehabilitasi tidak hanya menghasilkan individu yang terbebas dari narkoba (drug-free), tetapi juga mampu menjauhi tindak kejahatan (crime-free), kembali produktif (productive), serta menerapkan pola hidup sehat (healthy life).
Penyelenggaraan UTC 19 sekaligus menjadi bagian dari langkah BNN memperkuat keterpaduan layanan rehabilitasi, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga program bina lanjut.
Dengan peningkatan kapasitas petugas, BNN berharap kesinambungan penanganan dan pendampingan klien dapat berjalan lebih optimal sehingga proses pemulihan tidak berhenti setelah program rehabilitasi selesai.
Red/JN
BNN RI













