BNN Temukan 35 Sampel Liquid Vape Mengandung Narkotika, Regulasi Pengawasan Didorong

JAKARTA | jaringannasional.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 35 sampel cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung narkotika dan zat psikoaktif berbahaya. Temuan tersebut berasal dari pengujian terhadap 341 sampel oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sebanyak 23 sampel mengandung etomidate, 11 sampel terdeteksi mengandung kanabinoid sintetis, dan satu sampel mengandung metamfetamin.

Temuan ini mengindikasikan adanya cairan rokok elektrik yang mengandung zat terlarang dan berbahaya. Kondisi tersebut sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika.

Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan utama dalam Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema “Vape di Persimpangan Jalan: Antara Hak Konsumen, Ancaman Narkotika, Moralitas Agama, dan Kepentingan Ekonomi Nasional” yang digelar di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol Asep Saepudin, mengatakan perkembangan peredaran narkotika menuntut kewaspadaan dan langkah penanganan yang semakin komprehensif. Menurutnya, modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan cairan rokok elektrik.

Jika sebelumnya narkotika lebih banyak ditemukan dalam bentuk padat, kini aparat juga menghadapi peredaran zat berbahaya dalam bentuk cair, termasuk etomidate dan sabu cair. Dalam sejumlah pengungkapan kasus, perangkat rokok elektrik diketahui dimanfaatkan sebagai media konsumsi zat tersebut.

“Kita tidak boleh menunggu sampai jatuhnya korban untuk kemudian bertindak. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Asep dalam sambutannya.

BNN dan Komisi III DPR RI Himpun Masukan Regulasi

Sarasehan yang diselenggarakan melalui kemitraan BNN dengan Komisi III DPR RI tersebut menjadi forum untuk membahas tantangan pengawasan peredaran rokok elektrik, terutama terkait potensi penyalahgunaannya sebagai media konsumsi narkotika.

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, sejumlah narasumber dari berbagai disiplin ilmu, serta perwakilan pelaku usaha rokok elektrik.

Forum tersebut diharapkan mampu menghimpun pandangan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pengaturan dan pengawasan vape secara lebih menyeluruh.

BNN menilai, upaya pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Diperlukan pula langkah pencegahan, penguatan regulasi, serta koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi penyalahgunaan produk rokok elektrik.

Di sisi lain, penyusunan kebijakan juga perlu mempertimbangkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, aspek kesehatan, serta keberlangsungan industri rokok elektrik.

Melalui sarasehan tersebut, BNN bersama Komisi III DPR RI mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan masukan yang dapat mendukung kebijakan pengawasan yang efektif dan proporsional.

Temuan 35 sampel liquid vape yang mengandung narkotika dan zat psikoaktif berbahaya menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap peredaran produk tersebut perlu mendapat perhatian serius. Langkah pencegahan dan penegakan hukum yang terintegrasi dibutuhkan agar rokok elektrik tidak menjadi celah baru bagi penyalahgunaan narkotika.

(Red/jn)*BNN