Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt

JAKARTA | jaringannasional.com— Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah adanya penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan KSP setelah keputusan pemberhentian ditandatangani Presiden.

Keterangan resmi Mensesneg ini sekaligus menandai perubahan kepemimpinan sementara di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.

Red/jn

*Humas Kementerian Sekretariat Negara RI