BEKASI | jaringannasional.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menegaskan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukan menjadi syarat penentu kelayakan masyarakat untuk menerima bantuan sosial (bansos). IKD merupakan sarana digital untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan serta mendukung pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi, Predi, yang mewakili Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi, Henry Mayor, pada Senin (19/10/2026).
Predi menjelaskan, kepemilikan maupun aktivasi IKD tidak secara otomatis menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan bantuan sosial. Penetapan penerima bantuan tetap mengacu pada proses penilaian dan kriteria yang berlaku.
“IKD itu hanya instrumen untuk memudahkan masyarakat. Layak atau tidaknya warga mendapatkan bantuan tetap berdasarkan penilaian, jadi IKD bukan penentu,” ujar Predi.
Menurut dia, pemanfaatan IKD dapat membantu masyarakat dan aparatur dalam menyampaikan informasi mengenai kondisi sosial warga di lingkungan masing-masing. Melalui dukungan sistem digital, masyarakat dapat melaporkan tetangga atau warga yang membutuhkan perhatian dan bantuan sosial.
Aktivasi IKD Kota Bekasi Terus Dipercepat
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Bekasi, jumlah penduduk di wilayah tersebut mencapai sekitar 2,6 juta jiwa, dengan pemegang KTP sebanyak 1,9 juta jiwa. Dari jumlah pemegang KTP itu, aktivasi IKD saat ini berada di kisaran 23 hingga 24 persen.
Untuk meningkatkan capaian aktivasi, Disdukcapil Kota Bekasi terus memperluas pelayanan melalui pola jemput bola. Petugas operator diterjunkan ke tingkat kecamatan dan kelurahan guna memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus selalu datang ke kantor dinas.
Disdukcapil juga mengembangkan layanan IKD Plus yang memungkinkan operator memproses aktivasi melalui telepon pintar. Inovasi tersebut dinilai dapat mempercepat pelayanan karena petugas tidak lagi harus bergantung pada laptop atau komputer saat memberikan layanan di lapangan.
“Kami membantu percepatan dengan mengirimkan operator ke kelurahan dan kecamatan. Sekarang kami juga punya IKD Plus, di mana operator dapat memproses aktivasi langsung dari ponsel pintar tanpa perlu membawa laptop atau komputer, sehingga pelayanan jauh lebih cepat dan mobile,” jelasnya.
Selain pelayanan di kantor pemerintahan, Disdukcapil Kota Bekasi turut memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan mobilitas. Warga lanjut usia (lansia) maupun masyarakat yang sedang sakit dapat mengajukan layanan jemput bola ke rumah atau rumah sakit.
Aktivasi Harus Tatap Muka, Waspadai Modus Penipuan
Terkait prosedur aktivasi, Predi mengimbau masyarakat untuk mendatangi langsung kantor kelurahan, kecamatan, atau kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Ia menekankan bahwa aktivasi IKD tidak dilakukan melalui sambungan telepon. Proses tersebut harus dilaksanakan secara tatap muka karena memerlukan pemindaian kode QR oleh pemohon yang bersangkutan.
“Silakan mengaktifkan IKD dengan datang langsung ke kelurahan, kecamatan, atau kantor dinas. Perlu diingat, tidak ada proses aktivasi IKD melalui sambungan telepon demi menghindari modus penipuan. Proses ini wajib dilakukan secara tatap muka karena membutuhkan pemindaian kode QR oleh pemohon yang bersangkutan,” tegasnya.
Disdukcapil Kota Bekasi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku petugas dan menawarkan aktivasi IKD melalui telepon. Masyarakat diimbau menggunakan jalur pelayanan resmi untuk memastikan keamanan data kependudukan sekaligus memperoleh informasi yang benar mengenai pemanfaatan IKD.
Dengan perluasan layanan dan peningkatan aktivasi IKD, Disdukcapil berharap akses pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, sementara pemanfaatan teknologi digital dapat mendukung pendataan perlindungan sosial secara lebih efektif tanpa mengubah mekanisme penetapan penerima bantuan yang berlaku.
Red/jn/nzr













