BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Ambarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Sebanyak 600 sertifikat tersebut diberikan kepada warga dari sembilan kelurahan di Kota Bekasi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, sertifikat tanah memiliki peran penting karena menjadi bukti legal kepemilikan yang dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak warga atas tanah yang dimiliki.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Dengan administrasi yang tertib, potensi sengketa akibat ketidakjelasan status kepemilikan tanah diharapkan dapat diminimalkan.
Tri juga menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Ambarita Simorangkir, menekankan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah melalui proses pendaftaran yang sistematis.
Ia berharap sertifikat yang diterima warga dapat dimanfaatkan secara tepat sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah dan menjaga dokumen legal kepemilikannya.
Masyarakat juga diimbau memastikan data yang tercantum dalam sertifikat tetap sesuai dengan kondisi tanah serta menjaga dokumen tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Sembilan Kelurahan Terima Sertifikat
Dari total 600 sertifikat yang diserahkan, Kelurahan Jatiranggon memperoleh alokasi terbanyak, yakni 160 sertifikat. Sementara itu, Kelurahan Jatikramat menerima 13 sertifikat.
Berikut rincian penyerahan sertifikat PTSL Tahun 2026 di Kota Bekasi:
- Kelurahan Jatiranggon: 160 sertifikat.
- Kelurahan Jatiraden: 70 sertifikat.
- Kelurahan Jatiluhur: 57 sertifikat.
- Kelurahan Jatikramat: 13 sertifikat.
- Kelurahan Jatikarya: 108 sertifikat.
- Kelurahan Harapanmulya: 100 sertifikat.
- Kelurahan Kalibaru: 27 sertifikat.
- Kelurahan Margamulya: 35 sertifikat.
- Kelurahan Medansatria: 30 sertifikat.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah di Kota Bekasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan, program PTSL diharapkan terus mendorong terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
(Red/JN)
Sumber foto: Dokpim Kota Bekasi













