Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang Lima Tahun, Pemkot Bekasi Terima Kompensasi Rp362 Miliar

BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan sampah Jakarta sekaligus mendorong transformasi pengelolaan sampah menjadi lebih modern dan berkelanjutan.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pembaruan kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan operasional TPST Bantargebang, tetapi juga mencakup rencana pengembangan teknologi pengolahan sampah, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi, serta penguatan infrastruktur dan transportasi yang menghubungkan Bekasi dengan Jakarta.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, persoalan sampah yang dihadapi Jakarta dan Bekasi tidak dapat diselesaikan secara terpisah. Keterkaitan kedua wilayah menuntut adanya pembagian tanggung jawab dan langkah konkret untuk mengatasi persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Tri, perpanjangan kerja sama tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, terutama dalam mengurangi ketergantungan terhadap metode penimbunan.

“Persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Kita perlu membagi beban dan mencari solusi secara bersama-sama agar persoalan yang selama ini berulang dapat diselesaikan,” ujar Tri.

Ia menilai, penanganan sampah di Bantargebang perlu diarahkan pada pengurangan volume sampah yang masuk ke lokasi penimbunan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemilahan sampah sejak dari sumber, peningkatan kapasitas pengolahan, serta pemanfaatan teknologi, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF).

Teknologi RDF memungkinkan sampah yang memenuhi persyaratan diolah menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri. Dengan pendekatan ini, sampah diharapkan tidak sekadar berakhir sebagai timbunan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali untuk menghasilkan nilai tambah.

“Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah dan memanfaatkan sampah sehingga beban di Bantargebang bisa terus ditekan,” kata Tri.

Tri menambahkan, pemerintah kedua daerah akan melanjutkan pembahasan teknis untuk memastikan program yang disepakati dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DKI Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik tercapainya kesepakatan perpanjangan kerja sama tersebut. Ia menyebut proses pembahasan berjalan lancar hingga penandatanganan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Pramono berharap kesepakatan ini menjadi landasan bagi penguatan hubungan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, khususnya dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah.

Ia juga mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tengah memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah bersama Danantara. Fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan Bantargebang sebagai bagian dari strategi pengembangan pengolahan sampah berbasis teknologi.

“Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,” ujar Pramono.

Selain rencana pembangkit listrik tenaga sampah, pengembangan RDF di Rorotan dan Bantargebang juga disiapkan untuk memperluas pilihan pengolahan sampah.

Melalui pendekatan tersebut, sampah yang selama ini menumpuk di lokasi pembuangan diharapkan dapat diolah menjadi energi maupun produk turunan lainnya. Dengan demikian, volume residu yang harus ditimbun dapat ditekan secara bertahap.

Meski demikian, pelaksanaan program tersebut masih memerlukan tindak lanjut berupa pematangan perencanaan dan pembahasan teknis oleh pemerintah terkait.

Kompensasi Rp362 Miliar untuk Lima Tahun

Dalam kesepakatan terbaru, Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan kompensasi kepada Pemkot Bekasi dengan nilai sekitar Rp362 miliar untuk periode lima tahun ke depan.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang, yang selama ini menjadi salah satu lokasi utama penanganan sampah dari Jakarta.

Bagi Kota Bekasi, keberlanjutan kerja sama tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas lingkungan, pembangunan infrastruktur, dan penguatan program sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPST.

Tri Adhianto menegaskan bahwa manfaat kerja sama tidak boleh hanya diukur dari keberlanjutan operasional pengelolaan sampah, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan warga.

“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bekasi, khususnya warga di sekitar Bantargebang. Karena itu, aspek lingkungan, sosial, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat harus terus kita perkuat,” ujarnya.

Dengan demikian, pemanfaatan kompensasi dan pelaksanaan program pendukung perlu diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah.

Flyover Rawapanjang dan Cipendawa Masuk Pembahasan

Selain persoalan sampah, pertemuan kedua kepala daerah juga membahas penguatan infrastruktur dan konektivitas transportasi antara Kota Bekasi dan Jakarta.

Sejumlah agenda yang menjadi perhatian antara lain penanganan Flyover Rawapanjang dan Cipendawa, peningkatan sarana transportasi umum, serta pembangunan halte di wilayah Kota Bekasi.

Peningkatan konektivitas dinilai penting karena mobilitas masyarakat antara Bekasi dan Jakarta berlangsung setiap hari, baik untuk bekerja, pendidikan, maupun aktivitas ekonomi lainnya.

Penguatan transportasi publik diharapkan dapat memberikan alternatif perjalanan yang lebih baik sekaligus mendukung integrasi sistem transportasi di kawasan metropolitan Jabodetabek.

Pembangunan halte transportasi umum di Kota Bekasi juga menjadi salah satu agenda yang ditargetkan menunjukkan perkembangan hingga akhir November 2026.

Tri menilai, hubungan antara Bekasi dan Jakarta tidak dapat dilepaskan dari aktivitas masyarakat yang saling terhubung. Karena itu, koordinasi antarpemerintah daerah perlu menghasilkan kebijakan yang menjawab kebutuhan warga di kedua wilayah.

“Bekasi dan Jakarta saling terhubung. Apa yang terjadi di satu wilayah pasti berdampak pada wilayah lainnya. Karena itu, kerja sama harus menghasilkan solusi yang dirasakan masyarakat,” kata Tri.

Menunggu Implementasi Kesepakatan

Perpanjangan kerja sama TPST Bantargebang menandai kelanjutan hubungan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi persoalan sampah lintas wilayah.

Namun, tantangan berikutnya terletak pada pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pengurangan timbunan sampah, pengembangan teknologi RDF, rencana pembangkit listrik tenaga sampah, serta peningkatan manfaat bagi masyarakat membutuhkan perencanaan yang terukur dan pengawasan berkelanjutan.

Koordinasi kedua pemerintah daerah selanjutnya akan menentukan sejauh mana kesepakatan lima tahun ke depan mampu mengubah pola pengelolaan sampah di Bantargebang.

Selain memastikan sampah Jakarta tetap tertangani, kerja sama ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan yang lebih ramah lingkungan serta memperkuat pembangunan infrastruktur dan konektivitas bagi masyarakat Bekasi dan Jakarta.

Redaksi | jaringannasional.com

DOKPIM