Jaringannasional.com [ JAKARTA ] — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Senin (2/3/2026). Kedua regulasi tersebut adalah Ranperda tentang Pembangunan Keluarga serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari visi besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memperkuat fondasi sosial masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan ekosistem di tengah transformasi Jakarta menjadi kota global.
Dalam pidatonya, Gubernur Pramono menekankan bahwa keluarga memiliki peran sentral yang tidak bisa diabaikan dalam pembangunan daerah.
”Keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Pramono.
Penyusunan Ranperda Pembangunan Keluarga ini dilandasi oleh:
- Amanat Regulasi Nasional: Menjalankan mandat UU Nomor 52 Tahun 2009.
- Ketahanan Sosial: Mewujudkan regulasi komprehensif untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
- Kebijakan Terpadu: Memberikan payung hukum bagi Pemprov untuk intervensi program kesejahteraan keluarga secara lebih sistematis.
Selain aspek sosial, Gubernur juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam melalui Ranperda RPPLH. Dokumen ini diproyeksikan menjadi pedoman jangka panjang bagi pengelolaan lingkungan di Jakarta.
Visi Lingkungan Hidup Jakarta:
- Aman dan Sehat: Menjamin kualitas udara, air, dan lahan yang layak bagi warga.
- Keberlanjutan: Memastikan pembangunan saat ini tidak mengorbankan generasi mendatang.
- Keseimbangan Ekonomi-Ekologi: Mendukung transformasi kota global tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan.
”Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.
Gubernur Pramono berharap pihak legislatif dapat segera mendalami kedua draf tersebut agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami berharap penjelasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat fraksi dan komisi. Semoga kedua ranperda ini dapat disetujui dan menjadi dasar kebijakan pembangunan Jakarta ke depan,” pungkasnya.
Dengan hadirnya kedua Perda ini nantinya, Jakarta diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menciptakan masyarakat yang tangguh secara sosial dan lingkungan yang tetap terjaga di tengah pesatnya modernisasi.
(npm)












