Jaringannasional.com [ PALEMBANG ] — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (27/3/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan besar dari kasus yang melibatkan kucuran dana hingga triliunan rupiah yang berujung pada kredit macet.
Kedelapan tersangka merupakan pejabat internal bank pemerintah di Kantor Pusat yang menjabat pada rentang tahun 2008 hingga 2017. Mereka berasal dari dua divisi krusial, yaitu:
- Divisi Agribisnis
- Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK)
Adapun inisial para tersangka adalah KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Perkara ini bermula pada 2011 ketika PT BSS melalui Direktur berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp760.856.000.000. Permohonan tersebut diajukan melalui Divisi Agribisnis di Kantor Pusat bank pemerintah.
Selanjutnya pada 2013, PT SAL dengan manajemen yang sama kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677.000.000.000.
Dalam proses analisa kelayakan kredit, tim internal bank diduga melakukan kesalahan dalam memasukkan fakta dan data ke dalam memorandum analisa kredit. Penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan persyaratan agunan, mekanisme pencairan kredit plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.
Selain kredit investasi kebun, PT SAL dan PT BSS juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja. Total plafond kredit yang diterima PT SAL tercatat sebesar Rp862.250.000.000, sedangkan PT BSS sebesar Rp900.666.000.000.
Akibat praktik tersebut, fasilitas pinjaman kedua perusahaan kini berstatus Kolektabilitas 5 (Macet), yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang kuat berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
”Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, kami sudah memeriksa 115 saksi untuk memperkuat konstruksi hukum. Pemeriksaan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut,” ujar Vanny.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
- Ketentuan dalam UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna memulihkan kerugian keuangan negara. (DNL)*












