Komisi III DPR Ancam Perketat Pengawasan Jika Penegakan Hukum Lukai Keadilan Rakyat

​Jaringan nasional.com JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperketat evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai penanganan perkara yang dinilai masih jauh dari rasa keadilan masyarakat.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat terbatas bersama Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (30/03/2026). Pertemuan tersebut secara khusus menyoroti dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

​Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran untuk memastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

​”Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka (pengawasan) akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat jelata,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

​Meski bersikap vokal, Habiburokhman menjamin bahwa langkah Komisi III bukan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan. Sebaliknya, DPR justru berupaya memperkuat posisi hakim agar dapat bekerja profesional tanpa tekanan.

​Salah satu bukti nyata dukungan DPR adalah komitmen dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para hakim. Menurutnya, kontrol dan dukungan harus berjalan beriringan.

  • Tujuan utama: Menciptakan mekanisme check and balances.
  • Komitmen DPR: Menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan hakim.
  • Harapan: Institusi hukum lebih terbuka terhadap koreksi demi pertanggungjawaban publik yang lebih baik.

Habiburokhman mengajak seluruh institusi penegak hukum untuk mengedepankan sikap terbuka. Ia menekankan bahwa ruang koreksi sangat diperlukan agar pelaksanaan wewenang tetap berada di jalur yang benar.

​”Kita harus masing-masing membuka diri untuk saling koreksi. Kami juga terbuka untuk dikoreksi,” pungkasnya.

sumber : Tv parlemen

Editor : NpM jarnas