BNN dan DPRD Kampar Perkuat Sinergi P4GN, Bahas Solusi Absennya BNNK

Photo Humas BNN

Jaringannasional.com [ ​JAKARTA ] – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menerima kunjungan kerja dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/5). Pertemuan strategis ini berfokus pada konsultasi implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus memperkuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah.

​Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, memimpin langsung penerimaan kunjungan tersebut dengan didampingi jajaran Direktur Hukum, Plt. Direktur PLRIP, Kepala Biro SDMAO, serta Kepala Biro Perencanaan. Sementara itu, delegasi legislatif dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Toni Hidayat, bersama para anggota komisi.

​Darurat Narkotika di Usia Produktif

​Dalam pemaparannya, Sestama BNN RI memberikan gambaran mengenai tren peredaran gelap narkotika yang kian mengkhawatirkan, baik di tingkat global maupun domestik. Secara nasional, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika telah mencapai sekitar 2,11% atau menyasar 4,1 juta jiwa penduduk Indonesia dalam rentang usia 15–64 tahun. Mayoritas pengguna berada pada usia produktif, didominasi oleh kelompok remaja (15–24 tahun).

​”Sebagai langkah preventif, BNN meluncurkan program ‘Ananda Bersinar’ (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika). Program ini menyasar penguatan karakter sejak usia dini, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, guna membangun imunitas generasi muda terhadap narkotika,” ujar Tantan.

​Selain itu, BNN juga menyoroti munculnya New Psychoactive Substances (NPS) yang kini mencapai 1.465 jenis di dunia. Salah satu yang paling diwaspadai adalah modus narkotika sintetis berupa sabu cair yang dikemas ke dalam cairan rokok elektrik (vape), sehingga rawan tersamar di ruang publik.

​Pergeseran Tren Peredaran di Kampar

​Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, mengungkapkan bahwa dinamika di lapangan menunjukkan pergeseran wilayah edar yang signifikan. Berdasarkan jaringan aspirasi masyarakat saat reses, narkotika kini tidak lagi hanya menyasar tempat hiburan malam atau area wisata, melainkan sudah merambah ke kawasan pedesaan dan area perkebunan yang terisolasi.

​Meski Kabupaten Kampar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait fasilitasi pencegahan narkotika, implementasinya dinilai belum optimal. Tantangan ini diperberat dengan belum terbentuknya instansi BNN tingkat Kabupaten (BNNK) di wilayah Kampar.

​Solusi Tiga Fungsi DPRD dan Optimalisasi Unit Layanan

​Merespons absennya institusi BNNK di Kampar, BNN RI menawarkan solusi taktis. Pemerintah daerah didorong untuk membentuk Unit Layanan Terpadu P4GN atau Satuan Tugas (Satgas) setingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Keputusan Bupati, setelah berkoordinasi dengan BNN Provinsi.

​BNN menegaskan, efektivitas P4GN di daerah sangat bergantung pada komitmen Kepala Daerah dan penguatan tiga fungsi utama DPRD:

​Fungsi Legislasi: Mempertajam regulasi lokal.

​Fungsi Pengawasan: Memastikan program anti-narkotika berjalan di lapangan.

​Fungsi Penganggaran: DPRD disarankan mengalokasikan dana hibah melalui BNN Provinsi yang dikunci (earmarked) khusus untuk operasi gabungan dan kegiatan P4GN di Kampar.

​Di sektor penanganan pecandu, audiensi ini juga menekankan optimalisasi pemulihan. Kabupaten Kampar diketahui telah memiliki modalitas berupa 30 putra daerah yang tersertifikasi modul rehabilitasi internasional.

​BNN mendorong Pemda Kampar wadah bagi SDM ini melalui pembentukan yayasan atau komponen sosial rehabilitasi, yang nantinya dapat didukung oleh anggaran APBD maupun stimulan dari Kementerian Sosial.

​Melalui pertemuan ini, BNN berharap jajaran legislatif Kampar dapat mengawal penganggaran secara riil dan memperketat pengawasan, demi memproteksi masyarakat dari ancaman destruktif narkotika.

Editor: Nizar
Sumber: Humas BNN