JAKARTA, Jaringannasional.com – Konflik kepengurusan dan ketidakpastian hukum yang menyelimuti Yayasan Trisakti dalam beberapa tahun terakhir disebut berakar dari kebijakan masa lalu. Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 yang diterbitkan di era kepemimpinan Nadiem Makarim dituding menjadi pemicu utama sengketa tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, dalam Diskusi Media Buka Fakta bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Anak Agung, SK Nomor 330/P/2022 memicu dualisme kepengurusan yang mengganggu tata kelola universitas, serta membingungkan dosen, mahasiswa, hingga tenaga kependidikan mengenai legalitas pengelola institusi.
”Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan harus dicabut. Namun, dampak yang ditimbulkan oleh SK tersebut sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti,” ujar Anak Agung.
Menang Gugatan, Pemerintah Didesak Eksekusi Putusan
Anak Agung menegaskan, posisi hukum Yayasan Trisakti yang sah didasarkan pada Akta Nomor 22 Tahun 2005. Meskipun pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan pihak mereka, eksekusi putusan tersebut hingga kini belum direalisasikan oleh pemerintah.
Senada dengan hal itu, Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusuma, membeberkan bahwa SK besutan Nadiem Makarim melanggar Undang-Undang Yayasan. Berdasarkan regulasi, perombakan dewan pembina wajib melalui mekanisme rapat internal pembina, bukan lewat intervensi keputusan menteri. Melalui SK 330/P/2022 tersebut, kementerian justru menunjuk 13 pejabat aktif pemerintah sebagai pembina yayasan.
Nugraha mengklaim pihak yayasan telah memenangkan gugatan hukum atas SK tersebut sebanyak empat kali di berbagai tingkatan peradilan.
”Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa putusan pengadilan yang telah inkrah dan bahkan telah disertai penetapan eksekusi belum dilaksanakan secara menyeluruh. Ini menyangkut kepastian hukum,” kata Nugraha.
Dalam kesempatan yang sama, Nugraha juga menyayangkan adanya disinformasi yang beredar di tingkat tokoh nasional, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Nugraha mengaku pernah bertemu langsung dengan Mahfud MD untuk meluruskan duduk perkara sengketa ini.
”Ternyata Mahfud MD mendapatkan informasi yang salah mengenai Yayasan Trisakti,” tambah Nugraha, tanpa merinci lebih lanjut detail kekeliruan informasi yang dimaksud.
Sorotan tajam juga datang dari alumnus Universitas Trisakti, Saut Sinaga. Ia mengingatkan bahwa kampus tersebut telah berstatus badan hukum sejak Januari 1966. Oleh karena itu, negara dinilai tidak punya wewenang untuk mengambil alih aset swasta hanya karena konflik internal.
Saut menambahkan, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 227 PK/TUN/2025 yang keluar pada 17 Desember 2025 secara resmi telah membatalkan landasan hukum yang dipakai dalam SK menteri tersebut. Dengan gugurnya dasar hukum tersebut, legalitas kebijakan turunannya pun dipertanyakan.
”Menurut saya, kebijakan-kebijakan tersebut telah menimbulkan kekacauan tata kelola dan mengganggu kedaulatan kampus. Karena itu, saya menilai ada praktik yang menyerupai mafia pendidikan dalam kasus ini,” kritik Saut.
Di akhir diskusi, pihak Yayasan Trisakti mendesak pemerintah untuk segera menghormati hukum dengan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengabaian terhadap putusan ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.(Red/JN /Mery )













