​Babak Baru Eks Hotel Sultan: Resmi Dieksekusi Negara Usai 2 Dekade Konflik Hukum

Wakil menteri sekretaris negara Bambang Eko Suhariyanto sat memberikan keterangan pers kamis 18/6/2026 (photo Kemensetneg)

JAKARTA, Jaringannasional.com — Pemerintah resmi mengeksekusi aset negara eks Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini diambil setelah proses hukum yang panjang antara pemerintah dan pihak swasta selesai di tingkat pengadilan.

​Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 silam untuk keperluan penyelenggaraan Asian Games IV. Namun, selama hampir setengah abad, aset strategis ini dikuasai oleh pihak ketiga.

​”Selama kurang lebih 50 tahun aset ini dikuasai oleh PT Indobuildco dengan sejumlah kejanggalan dalam prosesnya,” ujar Bambang saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/6).

​Bambang menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan muara dari proses hukum yang berjalan selama sekitar 20 tahun antara negara dan PT Indobuildco. Putusan pengadilan yang inkrah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu menempuh prosedur hukum yang berlaku dalam mengamankan aset negara.

​Setelah resmi kembali di bawah kendali penuh pemerintah, lahan eks Hotel Sultan ini nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik. “Aset strategis seperti eks Hotel Sultan ini nantinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

​Nasib Karyawan Jadi Perhatian

​Di sisi lain, pemerintah juga memberikan atensi khusus terhadap keberlanjutan nasib para pekerja yang terdampak oleh pengosongan lahan ini. Bambang memastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan dalam proses peralihan aset.

​Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan rinci terhadap seluruh pekerja, baik yang berstatus sebagai karyawan tetap, pekerja harian, maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

​Untuk memfasilitasi hal tersebut, pemerintah telah membuka posko pendataan khusus yang sudah disiapkan sejak proses konstatering (pencocokan objek eksekusi oleh pengadilan) pada awal tahun ini. Posko ini berfungsi untuk menjamin hak-hak para karyawan terdampak tetap terpenuhi selama proses transisi berlangsung.(Red/JN/Nzr)