Jaringannasional.com – Sukabumi.
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan.
Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Bojong Kokosan 3 dan SPPG Bojong Kokosan 4, diketahui beroperasi dalam satu bangunan dengan titik koordinat yang sama di Kampung Pasir Baliung, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap standar operasional Badan Gizi Nasional (BGN), karena setiap SPPG diwajibkan memiliki lokasi operasional tersendiri, lengkap dengan fasilitas yang berdiri secara mandiri.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Kepala SPPG Bojong Kokosan 3, Iskandar, dan Kepala SPPG Bojong Kokosan 4, Farid.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, keduanya mengakui bahwa dua administrasi SPPG memang berjalan dalam satu bangunan dengan mitra pengelola yang sama.”Kalau mengacu pada aturan memang tidak diperbolehkan. Namun salah satu SPPG sudah mengajukan relokasi dan mendapat persetujuan.
Proses pemindahan membutuhkan waktu dan biaya. Saat ini ruangan sudah disekat, tetapi IPAL masih digunakan bersama. Kami hanya menjalankan tugas pengawasan dan sudah melaporkan kondisi tersebut kepada Korcam maupun Korwil,” ujar Iskandar.
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa kondisi yang terjadi bukanlah sesuatu yang baru. SPPG Bojong Kokosan 3 telah beroperasi lebih dahulu, sedangkan SPPG Bojong Kokosan 4 mulai berjalan sejak Januari 2026.
Koordinator Kecamatan (Korcam) Parungkuda, Sahrul, mengaku langsung melakukan inspeksi setelah menerima tugas di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa dua SPPG memang beroperasi pada satu titik koordinat dengan sejumlah fasilitas yang digunakan secara bersama.
“Kami sudah melakukan sidak, membuat berita acara, kemudian melaporkannya kepada Koordinator Wilayah. Kami juga sudah meminta pihak mitra segera menindaklanjuti relokasi, namun hingga kini belum ada kepastian kapan pemindahan dilakukan,” kata Sahrul.
Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi, Firman, juga tidak membantah adanya temuan tersebut. Ia menyebut laporan resmi dari Korcam diterima pada 19 Juli 2026 dan langsung menjadi bahan evaluasi.”Menurut laporan Korcam, banyak ruangan dipakai bersama oleh dua SPPG. Itu tidak sesuai aturan BGN.
Salah satu SPPG sudah berkomitmen untuk pindah lokasi dan diberikan waktu selama dua bulan. Berita acara sudah dibuat sebagai dasar tindak lanjut,” jelas Firman.Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra selaku investor sekaligus pengelola dapur belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Mengacu pada ketentuan Badan Gizi Nasional, setiap SPPG wajib memiliki satu nomor registrasi, satu titik koordinat, serta fasilitas operasional yang berdiri sendiri. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjamin distribusi makanan bergizi berjalan efektif, menghindari tumpang tindih pelayanan, serta menjaga transparansi penggunaan anggaran negara.
Selain itu, standar BGN juga mengharuskan setiap dapur SPPG berdiri di atas lahan minimal 800 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 400 meter persegi. Seluruh fasilitas produksi, termasuk dapur bersih, dapur kotor, ruang penyimpanan hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL), harus memenuhi standar keamanan pangan dan tidak digunakan secara bersama oleh dua satuan pelayanan.
Apabila terbukti melanggar standar tersebut, BGN dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara pencairan anggaran, hingga pencabutan izin operasional.
Kasus di Desa Bojong Kokosan menjadi ujian bagi pengawasan Program Makan Bergizi Gratis. Publik kini menunggu apakah komitmen relokasi benar-benar dilaksanakan dalam tenggat waktu dua bulan, atau justru menjadi catatan baru yang berpotensi mencederai tata kelola program strategis nasional tersebut.
Dede













