JAKARTA, (jaringannasional.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari lima pengungkapan kasus tindak pidana jaringan nasional dan internasional. Pemusnahan ini digelar bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/7/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud nyata komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Tanah Air. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika serta bahan baku kimia pembuatannya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
° 2.996 gram hashish
° 8.876,08 gram sabu
° 3.360.604 gram (3,3 ton) bunga ganja (cannabinoid) Thailand
° 860 mililiter cairan prekursor
° 1.780 mililiter cairan kimia
° 582,19 gram padatan kimia
Sebelum proses pemusnahan, sebagian kecil dari total barang bukti yang disita disisihkan terlebih dahulu untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Modus Operandi Beragam: Dari Impor Hingga Clandestine Lab
Pengungkapan lima kasus ini membongkar berbagai modus operandi yang digerakkan oleh jaringan narkotika, mulai dari jalur udara, laut, dokumen kepabeanan impor, hingga laboratorium gelap (clandestine laboratory).
Berikut ringkasan lima kasus yang berhasil diungkap BNN bersama instansi terkait:
- Jaringan Sabu Bangkalan, Jawa Timur (LKN 11): Petugas BNNP Jawa Timur membekuk dua tersangka berinisial S alias A dan MS di kawasan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Petugas menyita 4.994,32 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah tersebut.
- Jaringan Hashish Internasional Rusia–Bali (LKN 23): Berawal dari temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap penumpang WNA Rusia berinisial KK yang membawa 3.006 gram hashish di dinding koper. Melalui operasi controlled delivery, BNN berhasil menangkap penjemput barang berinisial KS di Pelabuhan Gilimanuk dan pengendali jaringan berinisial KV (WNA Rusia) di Bali.
- Laboratorium Gelap Sabu di Padang (LKN 26): BNN bersama Ditjen Bea Cukai mengamankan pria berinisial SE di Indarung, Kota Padang. Penggeledahan di Jalan Tarantang mengungkap keberadaan clandestine laboratory pembuat methamphetamine (sabu) beserta bahan kimia pendukung. Satu tersangka lain berinisial S masih dalam pengejaran (DPO).
- Penyelundupan 3,3 Ton Bunga Ganja Modus Impor (LKN 28): Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 3,3 ton kuncup bunga cannabinoid asal Thailand yang disembunyikan di dalam 500 koper dan matras lateks pada empat kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Gresik, Jawa Timur. Empat tersangka (WJ, AR, BT, dan M) berhasil diamankan.
- Penyelundupan Sabu Jalur Laut KM Kelud (LKN 29): BNN bekerjasama dengan PT Pelindo dan Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan empat penumpang kapal KM Kelud berinisial N, MY, Z, dan S yang membawa 3.972 gram sabu dalam 40 bungkus plastik bening.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas perwakilan BNN dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2026).
Pihak BNN menegaskan bahwa beroperasinya berbagai modus peredaran gelap ini menuntut sinergi ketat antara aparat penegak hukum dan instansi terkait. BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Indonesia. (JN/Red)












