Bel Masuk Berbunyi, Tapi Kelas ke Rumah: Bekasi Terapkan PJJ Antisipasi Abu Vulkanik

KOTA BEKASI — Debu vulkanik membuat aktivitas belajar di Kota Bekasi untuk sementara bergeser dari ruang kelas ke ruang keluarga.

Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa SD dan SMP pada 8–9 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi kondisi pada hari pertama pelaksanaan kebijakan kewaspadaan terhadap abu vulkanik.

Sebelumnya, setiap satuan pendidikan diberi ruang menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.

Hasil evaluasi menunjukkan mitigasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala.

Salah satunya, belum seluruh siswa disiplin menggunakan masker. Selain itu, debu masih ditemukan di lingkungan sejumlah sekolah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperkuat langkah perlindungan terhadap peserta didik.

“Setelah kita evaluasi kondisi di lapangan hari ini, kita melihat langkah mitigasi perlu diperkuat.

Karena itu, untuk sementara pembelajaran kita alihkan ke rumah agar anak-anak tetap bisa belajar dalam kondisi yang lebih terlindungi,” kata Tri, Senin (7/9/2026).

Menurut Tri, kebijakan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan.

Pemkot Bekasi hanya memindahkan sementara lokasi pembelajaran dari sekolah ke rumah sampai situasi dinilai cukup aman untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka.

“Ini bukan berarti kegiatan belajar dihentikan.

Pembelajaran tetap berjalan dari rumah.

Kita hanya memindahkan prosesnya sementara sampai kondisi memungkinkan anak-anak kembali ke sekolah,” ujarnya.

Bukan Libur, Melainkan Langkah Mitigasi
Pemkot Bekasi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah kehati-hatian menghadapi kondisi yang masih dinamis.

Pemerintah memilih memperkuat pencegahan sebelum risiko terhadap kesehatan siswa meningkat.

Pelaksanaan PJJ juga akan dievaluasi secara berkala.

Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, antara lain perkembangan sebaran abu vulkanik, kondisi lingkungan sekolah, kualitas udara, serta masukan dari perangkat daerah dan instansi teknis terkait.

“Kita akan evaluasi terus.

Kalau kondisi sudah memungkinkan, tentu anak-anak akan kembali belajar tatap muka.

Prinsipnya kita ingin pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan anak juga harus menjadi pertimbangan utama,” kata Tri.

Orang Tua Diminta Pastikan Anak Tetap Belajar
Seiring penerapan PJJ, Pemkot Bekasi meminta orang tua memastikan anak tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah.

Aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan juga dianjurkan untuk dibatasi.

Di saat yang sama, perangkat daerah terkait terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan potensi dampaknya terhadap wilayah Kota Bekasi.

Tri meminta masyarakat tidak panik, tetapi tetap mengikuti perkembangan melalui sumber informasi resmi pemerintah.

“Kami terus pantau dan koordinasi dengan instansi terkait.

Kalau ada perkembangan yang perlu diketahui masyarakat, akan kami sampaikan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Bekasi.

Jadi tetap tenang, tetap waspada, dan jangan mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya,” tutur Tri.

Sebelumnya Sekolah Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Sebelum kebijakan PJJ diberlakukan secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik.

Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta meningkatkan penggunaan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, serta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang masuk kelompok rentan.

Evaluasi terhadap kondisi aktual di lapangan kemudian menjadi dasar penyesuaian kebijakan.

Dengan demikian, PJJ pada 8–9 September 2026 bukan sekadar memindahkan kelas ke layar gawai.

Kebijakan itu menjadi bagian dari mitigasi Pemkot Bekasi agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan siswa.


Sekolah boleh kosong sementara. Proses belajar tidak boleh ikut berhenti.