BEKASI — Bahu jalan semestinya menjadi ruang bersama, bukan garasi pribadi.
Persoalan kendaraan yang parkir terlalu lama di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, mulai ditertibkan secara bertahap.
Penertiban dilakukan aparatur Kelurahan Kalibaru bersama UPTD Subendan Satria dan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Satria.
Langkah awal dilakukan dengan memasang stiker peringatan pada kendaraan yang ditemukan menggunakan badan atau sisi jalan untuk parkir.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah penumpukan kendaraan di ruas jalan besar yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, ketertiban umum, serta akses pejalan kaki.
Lurah Kalibaru, Abdul Ghani, S.Sos., M.H., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kelurahan dalam menjaga ketertiban wilayah yang dipimpinnya.
Pendekatan awal, kata dia, tetap mengedepankan edukasi dan peringatan sebelum dilakukan tindakan penegakan.
Di lapangan, petugas menemukan dua pola parkir.
Ada kendaraan yang berhenti sementara karena pemiliknya makan, berbelanja, atau mengambil barang.
Namun, terdapat pula kendaraan yang dibiarkan berada di lokasi selama berhari-hari.
Bahkan, beberapa kendaraan ditemukan dalam kondisi dipenuhi sampah.
Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa badan jalan mulai dimanfaatkan seperti tempat penyimpanan kendaraan atau garasi pribadi.
Kelurahan menilai parkir sementara untuk keperluan tertentu masih dapat ditoleransi sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan fungsi jalan.
Sebaliknya, penggunaan badan jalan secara terus-menerus sebagai pengganti garasi pribadi tidak dapat dibiarkan.
Setelah pemasangan stiker, petugas akan memantau perubahan perilaku pengguna kendaraan.
Jika peringatan tidak efektif, penanganan dapat ditingkatkan melalui koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP.
Salah satu opsi penegakan yang disiapkan adalah penggembosan ban terhadap kendaraan yang tetap membandel, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kewenangan instansi terkait.
Rekam Jejak Panjang di Pemerintahan
Penertiban tersebut menjadi salah satu bagian dari tanggung jawab Abdul Ghani dalam memimpin Kelurahan Kalibaru.
Ia merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi yang telah mengabdi sejak 1993, ketika pemerintahan di tingkat wilayah masih berada dalam struktur desa.
Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, Abdul Ghani memiliki latar belakang pendidikan S1 Ilmu Administrasi Negara dan S2 Magister Ilmu Hukum.
Ia juga telah memiliki sertifikat Barang dan Jasa (Barjas) serta sertifikat Diklatpim/PKP.
Rekam jejak pengembangan kompetensinya juga mencatat capaian yang cukup menonjol.
Dalam pendidikan kepemimpinan di Bandung, Abdul Ghani tercatat masuk 10 besar terbaik dan meraih peringkat pertama.
Ia juga tercatat sebagai 5 besar terbaik peringkat pertama dalam Diklatpim Bandung yang mencakup peserta dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Pada 2026, pengembangan kompetensinya terus berjalan.
Hingga tahun ini, sertifikat kegiatan yang dikantonginya disebut telah mencapai 40 jam pelajaran (JP).
Pengalaman Abdul Ghani tidak hanya terbentuk dari birokrasi.
Ia memiliki latar belakang pendidikan pesantren selama sekitar tujuh tahun serta pernah menjadi ketua dan pengurus Karang Taruna mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Kota Bekasi.
Ia juga tercatat memiliki pengalaman di bidang olahraga, termasuk sebagai atlet catur PORPEMDA.
Berbagai pengalaman tersebut menjadi modal sosial dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lurah.
Di tingkat wilayah, ia dituntut tidak hanya memahami administrasi pemerintahan, tetapi juga mampu membangun komunikasi dengan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah.
Jalan Umum Bukan Garasi Kedua
Abdul Ghani berharap langkah penertiban di Jalan Kalibaru Timur tidak semata-mata berujung pada pemberian sanksi, tetapi mendorong perubahan kesadaran masyarakat.
Menurutnya, ketertiban ruang publik membutuhkan kerja bersama antara pemerintah dan warga.
Pemerintah berkewajiban melakukan penataan dan penegakan aturan, sementara masyarakat diharapkan menggunakan ruang publik sesuai peruntukannya.
Karena itu, pemasangan stiker dipilih sebagai langkah awal sebelum tindakan lebih tegas dilakukan.
Untuk sementara, penanganan dilakukan melalui koordinasi antara kelurahan dan instansi terkait tanpa memerlukan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Kelurahan akan terus memantau kondisi Jalan Kalibaru Timur untuk menilai efektivitas langkah awal tersebut.
Sasarannya jelas: kendaraan tetap memiliki tempat parkir yang semestinya, pejalan kaki tidak kehilangan ruang, dan jalan umum tidak berubah fungsi menjadi garasi kedua.













