Aset Rampasan Korupsi Jadi Solusi Banjir, Pemkot Bekasi Siapkan Tujuh Lahan untuk Kepentingan Publik

BEKASI | jaringannasional.com — Barang rampasan negara dari perkara korupsi tak berhenti sebagai aset yang tersimpan. Di Kota Bekasi, tujuh bidang tanah hasil rampasan yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, salah satunya pengendalian banjir.

Tujuh bidang tanah yang berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, tersebut memiliki luas total 1.452 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3,65 miliar. Aset itu kini diserahterimakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui mekanisme hibah untuk selanjutnya ditata dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, penambahan aset tersebut bukan sekadar memperkuat neraca kekayaan daerah. Yang lebih penting, lahan yang telah memiliki kepastian status itu dapat dikonversi menjadi fasilitas yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Tri.

Menurut Tri, salah satu opsi pemanfaatan lahan tersebut adalah pembangunan polder air. Keberadaan polder diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian genangan dan banjir, khususnya di wilayah Jatiasih.

Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” ujarnya.

Tri menegaskan, Pemkot Bekasi juga akan segera melakukan pengamanan fisik terhadap aset tersebut. Salah satunya dengan memasang plang kepemilikan sebagai penanda bahwa tujuh bidang tanah tersebut telah menjadi aset pemerintah daerah.

Selain pemanfaatan, aspek administrasi dan legalitas menjadi perhatian. Tri menyebut penataan aset harus dilakukan secara cepat namun tetap mengikuti prosedur hukum agar tidak kembali menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari.

“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.

KPK Dorong Aset Rampasan Kembali ke Masyarakat

Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto mengatakan, pemanfaatan barang rampasan negara merupakan bagian dari upaya memastikan hasil penanganan perkara korupsi tetap memberikan nilai bagi masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara mengenai proses hukum dan pemberian sanksi kepada pelaku. Aset yang berhasil dikuasai negara juga perlu dikembalikan manfaatnya kepada publik.

Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.

Ia menambahkan, melalui proses hibah dan pemindahtanganan, aset hasil perkara hukum dapat kembali menjalankan fungsi sosial setelah menjadi bagian dari aset pemerintah.

KPK juga mendorong percepatan penyelesaian administrasi pertanahan tujuh bidang tanah tersebut. Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilakukan agar proses balik nama dan pencatatan kepemilikan dapat segera dituntaskan.

“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Mungki mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi yang mengarahkan sebagian pemanfaatan aset untuk pembangunan polder air. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bagaimana barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi publik.

“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” ujarnya.

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkot Bekasi memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan tujuh bidang tanah itu tertib secara administrasi, aman secara hukum, dan produktif bagi kepentingan masyarakat. Salah satu arah pemanfaatannya kini diarahkan untuk memperkuat infrastruktur pengendalian banjir di wilayah Jatiasih. (Red/Jn/Nzr)*