Perkuat Ketahanan Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari Seminggu

Photo humas Setneg

JAKARTA, jaringannasional.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau seluruh sektor usaha, mulai dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu.

​Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Langkah strategis tersebut diambil sebagai upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

​”Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan, di mana pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing manajemen,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).

​Menaker menegaskan bahwa penerapan WFH ini tidak boleh merugikan hak-hak normatif pekerja. Dalam SE tersebut dinyatakan secara eksplisit bahwa gaji, upah, dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

​”Pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Pembayaran upah dan hak lainnya tidak boleh dikurangi, serta tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja,” tegas Yassierli.

​Meski bekerja dari rumah, Menaker mengingatkan agar para buruh tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional. Perusahaan juga diminta tetap melakukan pengawasan agar produktivitas dan kualitas layanan publik tidak menurun.

​Mengingat tidak semua bidang pekerjaan bisa dilakukan secara remote, Menaker memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara mutlak. Beberapa sektor tersebut antara lain:

Kesehatan, Energi, dan Infrastruktur, Pelayanan Masyarakat dan Transportasi/Logistik, Ritel, Perdagangan, Industri, dan Produksi, Jasa, Makanan dan Minuman, serta Sektor Keuangan.

​Selain imbauan WFH, Surat Edaran ini juga mendorong perusahaan untuk melakukan langkah nyata dalam penghematan energi di lingkungan kantor. Hal ini mencakup penggunaan teknologi yang efisien, penguatan budaya hemat energi, hingga pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

​Yassierli juga menekankan pentingnya kolaborasi antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja dalam merumuskan teknis pelaksanaan kebijakan ini.

​”Pelibatan pekerja sangat penting untuk membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi pola kerja yang lebih adaptif. Untuk teknis detailnya, kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (Npm)