Jaringannasional.com – Kota Bekasi.
LSM/Lembaga Swadaya Masyarakat punya peran penting sebagai watchdog atau pengawas publik. Tujuannya agar pemerintah dan partai politik menjalankan amanah sesuai UU dan kepentingan rakyat.
Ini sejalan dengan tugas kekhalifahan memakmurkan bumi QS. Al-Baqarah:30, karena mengawasi adalah bagian dari amar makruf nahi mungkar.
Berikut cara dan instrumen yang legal digunakan LSM di Indonesia:Dasar Hukum LSM Melakukan PemantauanDasar Hukum — Isi PokokUU No. 17 Tahun 2013 ttg Ormas — LSM berhak melakukan advokasi, pengawasan, dan pemberdayaan.UU No. 14 Tahun 2008 ttg KIP — Setiap warga negara berhak mendapat informasi publik. LSM bisa minta data APBD, proyek, dll.UU No. 28 Tahun 1999 ttg Penyelenggara Negara — Penyelenggara negara wajib bebas KKN.
LSM boleh lapor jika ada pelanggaran.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 ttg Tipikor — Masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberi info adanya dugaan korupsi.
Peraturan KPU — Partai politik wajib lapor dana kampanye. LSM bisa audit sebagai pemantau pemilu.Cara LSM Memantau Kinerja PemerintahA. Pemantauan Anggaran & KebijakanMinta Dokumen Publik via PPIDAjukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tiap kementerian/daerah. Data yang bisa diminta: APBD, RKA, LPJ, DIPA, laporan realisasi proyek.
Contoh: FITRA, ICW, dan Seknas Fitra rutin minta data APBN/APBD lalu analisis.Analisis Anggaran Berbasis KinerjaBandingkan anggaran dengan output. Misal: anggaran jembatan 10M, tapi realisasi fisik 60%. LSM bikin budget brief lalu publikasikan.
Musrenbang & Forum Konsultasi PublikLSM berhak hadir di Musrenbangdes, Musrenbangkab, untuk mengawal usulan warga masuk RKPD.
Kalau tidak diundang, bisa protes karena melanggar UU No. 25/2004 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan.
Pemantauan Proyek LapanganTurun langsung cek proyek infrastruktur, bansos, PKH. Foto, video, dan wawancara penerima manfaat. Jika ada penyimpangan, laporkan ke Inspektorat, BPK, atau APH.
Contoh: Masyarakat Transparansi Aceh tiap tahun audit bansos.B. Pemantauan Pelayanan PublikSurvei Kepuasan MasyarakatPakai metode Citizen Report Card atau Social Audit.
Hasilnya diserahkan ke Ombudsman RI.Dasar: UU No. 25 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik.Lapor via Kanal PengaduanLAPOR! http://lapor.go.id, SP4N-LAPOR, atau aplikasi Ombudsman. LSM bisa jadi jembatan warga yang takut melapor.Mystery ShoppingAnggota LSM menyamar jadi warga yang urus KTP, SIM, BPJS. Catat pungli, waktu tunggu, dan sikap petugas.Cara LSM Memantau Petugas Partai PolitikA.
Saat Pemilu Daftar Jadi Pemantau Resmi KPUAjukan akreditasi ke KPU/Bawaslu. Dengan ID card pemantau, LSM boleh masuk TPS, rekap kecamatan, dan laporkan pelanggaran.Contoh: KIPP, JPPR, Perludem.
Pantau Dana KampanyePKPU mewajibkan parpol lapor LADK, LPSDK, LPPDK. LSM bisa unduh di http://pemilu2024.kpu.go.id lalu audit. Jika ada sumbangan ilegal atau melebihi batas, laporkan ke Bawaslu.Pantau Netralitas ASN & KadesFoto/video ASN yang ikut kampanye, pakai fasilitas negara. Lapor ke Bawaslu + KASN. Sanksi: teguran hingga pemberhentian.
B. Di Luar Pemilu Pantau Janji Kampanye vs RealisasiBuat matriks janji kepala daerah dari visi-misi di KPU. Tiap tahun evaluasi di RPJMD.Contoh: ICW bikin “Rapor Merah” anggota DPR.
Pantau Benturan KepentinganJika anggota DPR dari partai tertentu memaksakan proyek ke daerah basis, LSM bisa uji via LHKPN, LPSE, dan laporan KPK.Advokasi LegislasiIkut audiensi di DPR/DPRD saat pembahasan RUU/Perda. Masukan LSM wajib dipertimbangkan sesuai UU No. 12/2011.Alat & Strategi LSM yang EfektifData-Driven Advocacy: Semua tuduhan harus berbasis data APBD, LHP BPK, putusan MA. Hindari fitnah.Koalisi: Gabung dengan LSM lain, media, kampus.
Contoh: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.Media & Medsos: Rilis hasil pemantauan ke pers dan IG/Twitter. Tekanan publik mempercepat respon.
Litigasi: Jika temuan kuat, gugat via PTUN atau laporkan ke KPK/Polisi. ICW menang banyak kasus lewat jalur ini.Pendidikan Publik: Bikin sekolah anggaran, sekolah pemilu, agar warga ikut awasi. Ini tabligh politik yang itqan.Batasan yang Harus Dijaga LSMTidak boleh anarkis atau merusak fasilitas umum saat aksi.Tidak boleh memfitnah tanpa bukti. UU ITE mengancam pidana.
Tidak boleh terima dana asing untuk intervensi politik praktis. Perlu lapor ke Kemendagri.Jaga netralitas jika memantau pemilu. LSM tidak boleh dukung calon tertentu.
Hubungan dengan Konsep Itqan & KekhalifahanMemantau pemerintah adalah wujud itqan sosial.Buruh itqan bekerja jujur.Pengusaha itqan bayar pajak.LSM itqan mengawasi agar pajak itu dipakai benar.
Pemerintah itqan transparan dan melayani.Ini bagian dari memakmurkan bumi QS. Al-Baqarah:30. Ibnu ‘Athaillah bilang: “Sesuatu yang tumbuh tanpa ditanam, buahnya tidak sempurna.” Pengawasan LSM adalah “menanam” akuntabilitas. Kalau tidak ada yang menanam, maka demokrasi tumbuh liar dan buahnya korupsi.Simpulan: LSM punya banyak kanal legal untuk memantau, dari minta data KIP, survei, hingga jadi pemantau pemilu.
Kuncinya: berbasis data, kolaboratif, dan sesuai koridor hukum.
YB Sumber Dr. Rd. Dewi Rahma Sari Alumni Bela Negara Batch I 2024












