Mensesneg: Presiden Sudah Tanda Tangani Surat Pemberhentian Wamen Imipas Silmy Karim

Jaringan nasional.com, [ JAKARTA ] – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya.

​”Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Imipas,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

​Meski ada pergantian kepemimpinan di kementerian terkait, Mensesneg memastikan bahwa roda birokrasi tidak akan terhambat. Pemerintah menjamin jalannya tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

​Prasetyo juga menegaskan kembali bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu pilar utama dan komitmen mutlak dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

​Menurut Mensesneg, Kepala Negara secara konsisten terus mengingatkan seluruh jajaran kabinet dan pemerintahan untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola yang bersih, serta melakukan pembenahan internal di instansi masing-masing guna mencegah praktik rasuah.(Red)