Jaringan nasional.com, [ JAKARTA ] – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya.
”Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Imipas,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Meski ada pergantian kepemimpinan di kementerian terkait, Mensesneg memastikan bahwa roda birokrasi tidak akan terhambat. Pemerintah menjamin jalannya tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Prasetyo juga menegaskan kembali bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu pilar utama dan komitmen mutlak dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mensesneg, Kepala Negara secara konsisten terus mengingatkan seluruh jajaran kabinet dan pemerintahan untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola yang bersih, serta melakukan pembenahan internal di instansi masing-masing guna mencegah praktik rasuah.(Red)












