Jaringannasional.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Pengangkatan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Sesaat setelah resmi mengemban jabatan baru, Said Iqbal menyatakan komitmennya untuk segera menyusun laporan strategis serta memberikan pandangan mendalam mengenai peta kesejahteraan pekerja di Indonesia langsung kepada Kepala Negara. Salah satu fokus utama yang disorotinya adalah penyelarasan target pertumbuhan ekonomi nasional.
”Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 8 persen harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata serta kesetaraan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Said Iqbal usai pelantikan.
Selain persoalan pertumbuhan ekonomi, tokoh yang dikenal vokal dalam gerakan buruh ini menggarisbawahi tiga pilar utama penunjang kesejahteraan pekerja yang akan dibawa ke meja presiden sebagai bahan analisis kebijakan, antara lain:
- Kepastian kerja bagi para buruh.
- Kepastian pendapatan melalui sistem upah yang layak.
- Jaminan sosial yang komprehensif.
Tidak hanya fokus pada klaster pekerja domestik, Said Iqbal juga menegaskan pentingnya kehadiran dan perlindungan negara yang lebih kuat bagi para pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri. Pandangan-pandangan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan strategis Pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan ke depan. (Red /JN)













