Oleh: Dr. Samodra Wibawa, MSc. (FISIPOL UGM; Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan)
Jaringannasional.com – Koperasi kembali menjadi primadona kebijakan negara. Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi yang terintegrasi langsung dengan program prioritas nasional: mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi pupuk, manajemen logistik pangan, hingga penguatan ekonomi perdesaan secara menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto bahkan memproyeksikan bahwa ekosistem ini berpotensi menggerakkan roda ekonomi hingga menyentuh angka fantastis Rp223 triliun per tahun.
Angka tersebut tentu terlihat sangat manis di atas kertas. Di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global, menjadikan desa sebagai episentrum atau titik tumpu pertumbuhan baru adalah langkah yang sangat logis. Namun, sejarah pembangunan kita mengajarkan bahwa ambisi besar yang tidak diimbangi dengan kehati-hatian sistemik sering kali berakhir antiklimaks. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan hari ini bukanlah apakah program KDMP ini penting, melainkan bagaimana program kolosal ini dijalankan agar tidak terjebak mengulangi kegagalan historis Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru.
Secara konseptual, desain makro KDMP sebenarnya sangat menarik dan menjanjikan. Pemerintah berupaya menjahit mata rantai produksi, distribusi, dan konsumsi dalam satu ekosistem perdesaan yang utuh dan sirkular. Dalam model ini, para petani, nelayan, dan peternak lokal diposisikan sebagai produsen utama. KDMP kemudian hadir untuk menyerap seluruh hasil produksi mereka, sekaligus menyediakan infrastruktur pendukung seperti pergudangan, fasilitas penyimpanan dingin (cold storage), serta jaringan distribusi yang andal. Selanjutnya, satuan pelayanan dan dapur-dapur MBG bertindak sebagai pembeli siaga (offtaker) tetap yang menyerap produk-produk desa tersebut setiap hari.
Jika rantai pasok ini berjalan dengan mulus dan adil, kita akan menyaksikan pemendekan jalur distribusi secara signifikan. Ketergantungan kronis masyarakat desa terhadap para tengkulak dapat dipangkas, dan nilai tambah ekonomi akan tetap berputar di dalam desa itu sendiri. Model penguatan ekonomi domestik seperti inilah yang dalam teori ekonomi dikenal sebagai closed-loop economy—sebuah ekosistem ekonomi lokal tertutup yang dirancang sedemikian rupa guna mencegah kebocoran surplus ekonomi keluar dari wilayah tersebut.
Namun, tantangan terbesar dari setiap kebijakan koperasi bukanlah pada aspek teknokratisnya. Sejarah membuktikan bahwa keberhasilan sejati sebuah koperasi tidak pernah ditentukan oleh kemegahan gedung, kapasitas gudang, ataupun besarnya alokasi anggaran negara. Koperasi hanya bisa hidup dan tumbuh jika anggotanya memiliki rasa kepemilikan (sense of ownership) yang kuat. Di sinilah letak ujian terberat bagi implementasi KDMP di lapangan.
Kita tidak boleh melupakan trauma kolektif kegagalan KUD yang dibentuk secara masif sejak dekade 1970-an. Kala itu, KUD didirikan di hampir seluruh pelosok tanah air dengan topangan fasilitas, subsidi, dan monopoli bisnis dari pemerintah. Pada fase awal, KUD tampak tumbuh subur dan perkasa. Namun, begitu kran subsidi dan proteksi negara perlahan dihentikan, mayoritas KUD langsung kehilangan daya hidup dan kolaps. Mengapa? Penyebab utamanya bukan karena filosofi koperasinya yang keliru, melainkan karena KUD tersebut lahir bukan dari kesadaran dan kebutuhan riil masyarakat di akar rumput, melainkan dari instruksi top-down birokrasi demi mengejar target-target administratif pemerintah.
Kekhawatiran akan munculnya gejala “KUD Gaya Baru” inilah yang kini membayangi KDMP. Target kuantitatif pembentukan puluhan ribu koperasi dalam tempo singkat berisiko tinggi melahirkan apa yang disebut sebagai koperasi administratif—koperasi yang berdiri tegak secara formal-legalitas, namun mati suri secara aktivitas ekonomi riil. Kita tentu tidak ingin program ini hanya sukses dalam laporan pencapaian target di atas meja birokrat, namun kosong dalam realisasi pemberdayaan masyarakat.
Selain tantangan kelembagaan, perputaran uang publik yang bernilai ratusan triliun rupiah dalam program ini secara otomatis melipatgandakan risiko penyimpangan anggaran (moral hazard). Berbagai laporan media belakangan ini telah memberikan sinyal peringatan dini (early warning), mulai dari isu selisih anggaran pembangunan fisik, polemik pengadaan armada operasional, potensi pemotongan Dana Desa, hingga pembangunan gerai-gerai di lokasi yang kurang strategis. Semua ini mengonfirmasi bahwa aspek tata kelola (governance) dan akuntabilitas adalah pertaruhan terbesar bagi keberlangsungan KDMP.
Oleh sebab itu, mekanisme pengawasan tidak boleh hanya bersifat post-factum atau sekadar audit formalitas setelah proyek selesai dikerjakan. Transparansi radikal harus diintegrasikan sejak fase perencanaan. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa, rantai pasok distribusi, hingga laporan keuangan periodik koperasi harus dibuka secara transparan dan mudah diakses oleh seluruh anggota koperasi serta publik luas. Semakin besar dana publik yang dikelola, maka standar akuntabilitas yang diterapkan pun harus semakin tinggi dan ketat.
Langkah pemerintah yang melibatkan institusi pengawas seperti BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri patut kita apresiasi sebagai ikhtiar menjaga program ini agar tetap on-track. Komitmen politik yang kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama pembangunan—bahkan secara lugas menyebut pejabat TNI maupun Polri yang korup sebagai “bencana” bagi negara—harus didukung penuh. Kendati demikian, komitmen politik tingkat tinggi ini harus ditransformasikan ke dalam sistem pengawasan preventif yang andal, bukan sekadar respons penindakan hukum setelah kerugian negara terlanjur terjadi.
Untuk memastikan KDMP tidak bernasib sama dengan KUD masa lalu, kita harus belajar dari kisah sukses koperasi-koperasi hebat di dunia maupun di dalam negeri. Kita melihat bagaimana Mondragon di Spanyol mampu menjelma menjadi korporasi multinasional raksasa tanpa kehilangan jati diri koperasinya, karena mereka menerapkan tata kelola profesional yang dipadukan dengan prinsip demokrasi anggota yang kokoh. Kita juga bisa mencontoh Fonterra di Selandia Baru, raksasa eksportir susu dunia yang kepemilikannya 100 persen berada di tangan para peternak lokal. Di dalam negeri, ketangguhan Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG) atau gerakan Credit Union (CU) di Kalimantan membuktikan bahwa koperasi mampu tumbuh mandiri dan dahsyat justru karena mereka tidak menggantungkan hidup pada belas kasihan anggaran pemerintah.
Benang merah dari seluruh kisah sukses tersebut sangat sederhana: modal utama kemajuan koperasi bukanlah kucuran modal finansial dari pemerintah, melainkan tingkat kepercayaan (trust) dan partisipasi aktif dari para anggotanya. Peran negara seharusnya diposisikan sebagai fasilitator, regulator, dan pendamping, sementara motor penggerak utamanya tetap harus bersumber dari kemandirian anggotanya.
Maka dari itu, ke depan, indikator kinerja utama (KPI) keberhasilan program KDMP harus digeser secara mendasar. Ukuran kesuksesan tidak boleh lagi berbasis pada kuantitas seremonial atau berapa banyak papan nama koperasi yang berhasil diresmikan. Jauh lebih baik jika pemerintah hanya berhasil mendirikan sebagian kecil dari target awal, namun koperasi-koperasi tersebut benar-benar hidup, produktif, mampu menghasilkan profit, membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, dan secara nyata mengerek kesejahteraan anggotanya di desa. Kualitas dan keberlanjutan harus mutlak diletakkan di atas kuantitas.
Program KDMP sejatinya merupakan salah satu eksperimen kelembagaan ekonomi terbesar dalam sejarah pembangunan perdesaan Indonesia pasca-reformasi. Potensinya sangat luar biasa bagi kebangkitan ekonomi wong cilik, tetapi risiko kegagalannya pun tidak kalah masif jika kita abai pada sejarah. Tanpa komitmen tata kelola yang transparan, profesional, dan partisipatif, KDMP dikhawatirkan hanya akan berakhir sebagai proyek mercusuar birokrasi yang memboroskan uang negara. Sebaliknya, jika kita berani mengelolanya dengan setia pada nilai-nilai dasar koperasi sejati, KDMP berpeluang besar menjadi pilar kokoh yang menegakkan kembali kedaulatan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. ** (Red/jN)










