Jaringannasional.com BEKASI, 31 Agustus 2026 – Aktivis sosial kemanusiaan, Frits Saikat, menyoroti penataan Pasar Baru Bekasi yang dinilai telah bergeser dari sekadar persoalan administratif menjadi krisis kemanusiaan. Kebijakan relokasi pedagang ke area rooftop serta ketidakjelasan legalitas pengelolaan pasar dinilai makin mencekik perekonomian pedagang kecil di posisi paling rentan.
Frits mengungkapkan bahwa para pedagang yang direlokasi kini dibebani biaya sewa bulanan berkisar Rp350.000 hingga Rp500.000, ditambah PPN 11 persen, serta pungutan harian untuk kebersihan, listrik, dan keamanan. Beban finansial tersebut ditarik di tengah kondisi omzet penjualan pedagang yang merosot tajam pascarelokasi.
”Kebijakan penataan kota tidak seharusnya mengorbankan perut dan air mata masyarakat kecil. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik dalih aturan administratif sementara hak hidup warganya tergilas,” tegas Frits Saikat di Bekasi.
Selain beban finansial, Frits mengkritik keras dugaan tumpang tindih kewenangan pengelolaan pasar. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026, mandat pengelolaan pasar secara sah diampu oleh BUMD PT Mitra Patriot (PTMP). Namun pada praktiknya, wewenang tersebut ditengarai dialihkan ke pihak swasta, PT Berlian Tangguh Setosa (PT BeTa).
Dugaan penyimpangan birokrasi makin menguat dengan beredarnya surat tagihan ber-kop resmi PTMP, tetapi ditandatangani dan dicap oleh PT BeTa. Frits menilai hal ini mengindikasikan adanya praktik percaloan dan penyimpangan investasi di tubuh BUMD, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi terkesan pasif dan membiarkan kebingungan hukum di tingkat akar rumput.
Atas kondisi tersebut, Frits Saikat menyampaikan beberapa desakan utama:
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH): Segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan maladministrasi, pengalihan wewenang ilegal, dan kejelasan aliran dana investasi antara PTMP dan PT BeTa.
Pemerintah Kota Bekasi: Evaluasi total kebijakan relokasi rooftop serta berikan kepastian hukum dan keringanan biaya bagi pedagang kecil sesuai prinsip good governance.
Disperindag Kota Bekasi: Mengambil langkah aktif dan transparan untuk menyelesaikan dualisme pengelolaan agar tidak merugikan masyarakat.
Tentang Frits Saikat:
Frits Saikat adalah aktivis sosial dan kemanusiaan yang aktif mengawal isu-pollution, penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat marjinal dan pedagang kecil di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Red/JN /nzr)*













