BEKASI | jaringannasional.com — Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi dan Panitia Seleksi, Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto. Sejumlah anggota Komisi I turut mengikuti pembahasan tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono hadir memberikan penjelasan terkait mekanisme, persyaratan, hingga tahapan yang harus dilalui para kandidat dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekda.
Dalam rapat tersebut, Murfati menilai jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Sekda berperan penting dalam membantu kepala daerah mengoordinasikan kebijakan serta memastikan program pemerintahan dapat berjalan secara efektif.
Karena itu, menurut dia, proses seleksi harus mendapat perhatian serius agar pejabat yang nantinya terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan mampu mendukung arah pembangunan Kota Bekasi.
Komisi I, kata Murfati, juga memiliki fungsi kemitraan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk BKPSDM. Kemitraan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan agar seluruh tahapan seleksi berlangsung sesuai ketentuan.
Dalam pemaparan BKPSDM, salah satu ketentuan yang menjadi persyaratan calon Sekda adalah berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan batas usia maksimal 58 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bahan bagi anggota Komisi I untuk memahami secara utuh proses seleksi, termasuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pemilihan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut.
Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap proses seleksi Sekda berlangsung secara terbuka, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Figur yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan sekaligus memperkuat pelaksanaan visi pembangunan dan perekonomian Kota Bekasi.
(Red/jn/Nzr)*DPRD












