BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menata ulang sistem parkir di lingkungan kompleks perkantoran Balai Kota. Mulai pekan depan, kendaraan roda dua maupun roda empat milik aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum dilarang parkir di area lapangan dan kawasan perkantoran Pemkot Bekasi.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan perkantoran yang lebih tertib, rapi, bersih, dan nyaman. Sebagai alternatif, seluruh kendaraan diarahkan menggunakan gedung parkir yang telah disediakan.
Instruksi itu disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memimpin apel pegawai di Plaza Wali Kota Bekasi, Senin (12/10/2026).
Dalam arahannya, Tri menegaskan bahwa penataan parkir akan mulai diberlakukan secara efektif pada pekan depan. Kebijakan ini sekaligus merujuk pada tata kelola kawasan perkantoran pemerintah di Tangerang Selatan dan Depok yang dinilai lebih tertata.
“Mulai minggu depan, aturan penataan parkir baru ini diberlakukan secara efektif demi menciptakan lingkungan kantor yang tertata,” ujar Tri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bersama perangkat daerah terkait diminta mengatur pelaksanaan kebijakan, termasuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir di area lapangan maupun di dalam kompleks perkantoran.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna kawasan, baik ASN maupun masyarakat yang datang untuk mengakses layanan pemerintahan.
Sementara itu, area di depan gedung perkantoran hanya diperuntukkan bagi aktivitas drop-off atau menurunkan penumpang. Dengan demikian, kendaraan yang mengantar pegawai maupun masyarakat tidak diperkenankan menjadikan area tersebut sebagai tempat parkir.
Pemusatan parkir di gedung yang telah disediakan diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan kendaraan sekaligus menjaga kelancaran akses keluar-masuk kawasan perkantoran.
Penerapan kebijakan ini akan menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi membangun lingkungan kerja yang lebih tertib. Peran Dishub dan jajaran terkait menjadi penting untuk memastikan aturan berjalan konsisten, termasuk dalam memberikan informasi kepada pegawai dan masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat kebijakan mulai diberlakukan.
Red/jn/nzr













