BEKASI | jaringannasional.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Layanan tersebut difokuskan pada pemulihan kondisi psikis dan trauma korban.
Hingga Senin (12/10/2026), sekitar 10 korban telah tercatat melaporkan dan mendapatkan layanan pendampingan yang diberikan DP3A dan UPTD PPA Kota Bekasi. Pemerintah daerah memastikan pendampingan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing korban hingga proses pemulihan berjalan optimal.
Sekretaris DP3A Kota Bekasi, Neneng Sumiyati, saat ditemui di kantornya, Senin (12/10/2026), didampingi Kepala UPTD PPA Ika Merdekawati dan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Anak (PPKPA), Endah, mengatakan pihaknya bergerak memberikan pendampingan sejak kasus tersebut mencuat di masyarakat.
“DP3A dan UPTD PPA sudah melakukan pendampingan psikologis kepada para korban. Batas kewenangan kami berfokus pada pemulihan psikis dan trauma korban sampai tuntas, sementara proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan merupakan ranah kepolisian,” ujar Neneng.
Menurutnya, pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama untuk membantu korban menghadapi dampak yang dialami serta memperoleh dukungan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan hingga Pelaporan Polisi
Kepala UPTD PPA Kota Bekasi, Ika Merdekawati, menjelaskan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya berupa konseling untuk menangani trauma awal, tetapi juga pendampingan ketika korban membuat laporan polisi.
Pendampingan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan setiap korban. Dalam pelaksanaannya, korban dijadwalkan menjalani konseling lanjutan setiap dua hingga tiga minggu sekali.
“Pendampingan psikologis sudah kami lakukan, termasuk pendampingan saat pembuatan laporan polisi. Proses konseling dijalankan secara berkala, di mana korban dijadwalkan hadir kembali setiap dua hingga tiga minggu sekali sesuai kebutuhan penanganan masing-masing,” jelas Ika.
Pola pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu korban menjalani proses pemulihan secara berkelanjutan. DP3A dan UPTD PPA juga memastikan tenaga profesional, termasuk psikolog, disiapkan untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan penanganan.
DP3A Perkuat Pencegahan di Lingkungan Pendidikan
Selain menangani korban, DP3A Kota Bekasi menilai upaya pencegahan perlu diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
DP3A menyebut telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak di puluhan sekolah, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK).
Namun, upaya pencegahan dinilai perlu menjangkau seluruh satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Mengingat pembinaan pesantren berkaitan dengan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), DP3A Kota Bekasi berencana memperkuat koordinasi lintas instansi dengan Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi keagamaan setempat.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat edukasi perlindungan anak, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual, serta mendorong terciptanya mekanisme pencegahan dan penanganan yang lebih efektif di lingkungan pesantren.
Kerahasiaan Identitas Korban Jadi Prioritas
DP3A Kota Bekasi menegaskan bahwa kerahasiaan identitas korban harus tetap dijaga sesuai ketentuan perundang-undangan. Perlindungan privasi menjadi bagian penting agar korban tidak mengalami tekanan tambahan selama menjalani proses pemulihan maupun proses hukum.
Pemerintah daerah juga memastikan layanan pendampingan psikologis tetap tersedia sesuai kebutuhan korban. Penanganan tidak hanya diarahkan pada respons awal setelah kasus terungkap, tetapi juga pada pemulihan trauma secara berkelanjutan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan, edukasi, serta sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan pengelola satuan pendidikan dibutuhkan agar upaya pencegahan berjalan seiring dengan penanganan korban.
Bagi DP3A Kota Bekasi, perlindungan korban bukan sekadar pendampingan sesaat, melainkan proses yang harus dijalankan secara berkesinambungan dengan mengutamakan keselamatan, kerahasiaan, dan pemulihan kondisi psikologis korban.
Red/jn/nzr













