JAKARTA —jaringannasional.comPenelusuran aliran dana dan aset bernilai lebih dari Rp500 miliar menjadi salah satu langkah penting Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Upaya tersebut berjalan beriringan dengan proses hukum terhadap para tersangka, dengan harapan membuka peluang pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, penyidikan perkara ini telah berkembang ke dalam empat klaster. Hingga kini, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, penyidikan terhadap PT DSI sebagai korporasi masih berlangsung.
Perkembangan terbaru terjadi pada klaster ketiga. Berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026. Dengan demikian, proses pengusutan terhadap para tersangka terus berjalan, sementara pertanggungjawaban pidana korporasi masih didalami penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan, keberhasilan penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari upaya memulihkan hak para korban.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” ujar Suhasto.
Menurut dia, penyidik juga mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Langkah tersebut dimaksudkan agar pengusutan tidak berhenti pada individu yang diduga terlibat, tetapi juga menjangkau badan usaha sesuai hasil penyidikan.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” katanya.
Aset tersebar di sejumlah daerah
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pembagian perkara ke dalam empat klaster berkaitan dengan penanganan tersangka dan aset yang melekat pada setiap berkas.
Karena itu, menurut Arsal, nilai aset dalam satu berkas tidak dapat dijadikan gambaran keseluruhan hasil penelusuran. Secara kumulatif, nilai aset yang telah ditelusuri Subdit Perbankan mencapai lebih dari Rp500 miliar dan masih berpotensi berkembang.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Dalam berkas perkara FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.
Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset yang berasal dari pengalihan piutang atau cessie sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dengan lokasi aset yang disebut membentang dari Bekasi hingga Palembang. Selain dokumen tersebut, terdapat uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam perkara ini karena penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menelusuri keberadaan dana yang dihimpun dari masyarakat. Meski demikian, nilai aset yang ditelusuri tidak serta-merta berarti seluruh dana tersebut telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Dana Rp2,47 triliun belum kembali
Besarnya persoalan yang dihadapi para pemberi dana tergambar dalam data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025. Sejak 2018, PT DSI tercatat menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.
Adapun per 22 September 2025, dana lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender tercatat belum kembali.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalurkan ke proyek fiktif. Sementara itu, dana yang disebut benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Data tersebut menjadi salah satu latar penting dalam pengusutan perkara PT DSI. Namun, angka-angka itu tetap perlu ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan, termasuk pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Tiga klaster P21, korporasi masih disidik
Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara PT DSI menjadi empat klaster.
Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH.
Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat diarahkan pada dugaan pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Di tengah proses hukum tersebut, penyidik mengingatkan para lender agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.
Arsal meminta para korban menyimpan seluruh bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” katanya.
Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset akan terus dikembangkan seiring berlangsungnya penyidikan, termasuk terhadap korporasi. Bagi para lender, perkembangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang diharapkan dapat membuka jalan bagi pemulihan kerugian.
Namun, penelusuran aset, penyitaan barang bukti, dan pengembalian dana merupakan tahapan yang berbeda. Kepastian mengenai pemulihan hak para korban tetap bergantung pada hasil penanganan perkara dan mekanisme hukum yang berlaku.












