Opini Oleh: Ali Wardhana Isha
Koordinator Forum Perantau dan Intelektual Peduli OKU Selatan (FPIPO); Peneliti Senior dan Konsultan Havara Institute
Jaringannasional.com Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak runtuh dalam sehari. Ia terkikis sedikit demi sedikit ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapatkan kepastian, ketika penanganan perkara dipertanyakan, atau ketika penegakan hukum dinilai tidak sebanding dengan harapan akan keadilan.
Peristiwa yang ramai diperbincangkan di Kecipung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pada Selasa (20/10/2026), menjadi pintu masuk untuk membaca persoalan yang lebih besar. Berdasarkan unggahan di media sosial yang beredar, sebuah sepeda motor yang disebut-sebut dicuri telah dikembalikan, tetapi penanganan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dipertanyakan oleh warganet.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi melalui keterangan korban, aparat kepolisian, dan pihak-pihak terkait. Pengembalian barang, dengan sendirinya, tidak membuktikan bahwa perkara telah selesai. Sebaliknya, belum adanya informasi mengenai penangkapan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa aparat melindungi pelaku.
Namun, ada satu persoalan yang patut mendapat perhatian serius: mengapa sebagian masyarakat begitu mudah kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum dan mulai menganggap tindakan main hakim sendiri sebagai jalan keluar?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan kemarahan semata. Ia harus dijawab dengan transparansi, kepastian prosedur, dan keberanian institusi penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap penanganan perkara kepada publik.
Ketika Kepercayaan terhadap Hukum Mulai Retak
Ungkapan sinis yang beredar di media sosial, termasuk komentar yang mempertanyakan kepercayaan kepada polisi, menunjukkan adanya kekecewaan yang perlu ditanggapi secara proporsional.
Media sosial memang bukan instrumen untuk menentukan benar atau salahnya seseorang. Informasi yang viral tidak otomatis menjadi fakta hukum. Akan tetapi, kegaduhan di ruang digital dapat menjadi sinyal bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang dan dapat diuji.
Dalam perkara dugaan pencurian, publik berhak mengetahui apakah laporan telah diterima, bagaimana proses penanganannya, dan apa langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengorbankan kerahasiaan penyelidikan maupun hak-hak pihak yang terlibat.
Kepolisian tidak harus tunduk pada tekanan warganet. Namun, kepolisian juga tidak semestinya mengabaikan pertanyaan publik yang wajar. Profesionalisme justru terlihat ketika aparat mampu menjelaskan proses secara terbuka, bertindak berdasarkan bukti, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan hukum.
Ketika penjelasan tidak tersedia, ruang kosong itu mudah diisi prasangka. Dari prasangka, kekecewaan dapat berkembang menjadi kemarahan. Jika dibiarkan, kemarahan berpotensi berubah menjadi pembenaran terhadap kekerasan.
Di titik inilah negara hukum menghadapi ujian sesungguhnya.
Jangan Biarkan Hukum Rimba Menggantikan Hukum Negara
Ajakan untuk menggebuki atau menghukum sendiri orang yang dituduh mencuri mungkin terdengar sebagai luapan frustrasi. Akan tetapi, tindakan tersebut bukan solusi. Kekerasan justru dapat melahirkan korban baru, memicu konflik antarkeluarga, dan merusak kesempatan untuk mengungkap fakta secara objektif.
Orang yang dituduh melakukan kejahatan tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum. Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses yang sah, bukan ditentukan oleh jumlah orang yang marah atau kerasnya tekanan di media sosial.
Masyarakat boleh menuntut ketegasan. Warga boleh mengawasi aparat. Pers juga memiliki tanggung jawab untuk mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Namun, seluruhnya harus dilakukan tanpa mengubah kemarahan menjadi pengadilan jalanan.
Sebab, ketika hukum rimba menjadi pilihan, tidak ada jaminan bahwa orang yang benar akan selamat. Orang yang tidak bersalah pun bisa menjadi korban hanya karena salah tuduh, salah informasi, atau kebencian yang telanjur menyebar.
Karena itu, mengembalikan kepercayaan publik tidak cukup dengan meminta masyarakat bersabar. Aparat harus menunjukkan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional dan setiap keputusan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Formula Radikal: Keluarga Mengawasi Keluarga
Lalu, bagaimana dengan gagasan yang saya sebut sebagai formula radikal OKU Selatan?
Formula ini bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau membalas kejahatan dengan kejahatan. Sebaliknya, ia merupakan tawaran untuk membangun gerakan sosial yang dimulai dari lingkungan paling dekat: keluarga.
Keluarga harus menjadi ruang pertama untuk menanamkan kejujuran, tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, dan keberanian menghadapi konsekuensi dari setiap perbuatan.
Jika ada anggota keluarga yang diduga melakukan tindak pidana, keluarga tidak seharusnya menggunakan kedekatan emosional untuk menutupi persoalan, mengintimidasi korban, atau menghalangi proses hukum. Keluarga perlu mendorong yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berjalan.
Namun, keluarga juga tidak boleh bertindak sebagai hakim. Menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum bukan berarti memastikan seseorang bersalah, melainkan memberikan ruang bagi pemeriksaan yang objektif dan adil.
Dengan demikian, pertanyaan “keluarga menjebloskan keluarga ke penjara, berani?” perlu dimaknai secara lebih mendasar: beranikah keluarga menempatkan kebenaran dan keadilan di atas kepentingan melindungi kerabat sendiri?
Keberanian tersebut bukan diukur dari kesediaan melaporkan anggota keluarga semata. Ukurannya adalah kesediaan untuk tidak menghalangi proses hukum, tidak menyembunyikan fakta, tidak menekan korban, dan tidak membenarkan tindakan yang merugikan orang lain.
Jika tidak ada bukti yang cukup, seseorang tidak boleh dipaksa menanggung hukuman hanya karena tekanan keluarga atau masyarakat. Sebaliknya, jika kesalahan terbukti melalui proses hukum, hubungan kekerabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Inilah prinsip yang harus dijaga: keluarga memberikan pendidikan moral, masyarakat menjalankan pengawasan sosial, dan negara menegakkan hukum secara adil.
Membangun Budaya Malu, Bukan Budaya Tutup Mulut
Persoalan kriminalitas tidak dapat diselesaikan hanya melalui penangkapan dan penghukuman. Pencegahan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, pemerintah desa, organisasi sosial, dan aparat penegak hukum.
Keluarga perlu membangun budaya malu terhadap perbuatan tercela, bukan budaya malu ketika anggota keluarga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada perbedaan mendasar antara menjaga nama baik dan menutupi kesalahan.
Menjaga nama baik berarti berusaha hidup dengan jujur dan bertanggung jawab. Sebaliknya, menutupi kesalahan demi mempertahankan citra keluarga justru berisiko memperpanjang persoalan dan merugikan orang lain.
Pemerintah desa dan tokoh masyarakat juga dapat mengambil peran melalui pendidikan hukum, penguatan mekanisme pengaduan, serta penyelesaian persoalan sosial yang tidak termasuk tindak pidana. Untuk dugaan tindak pidana, jalur hukum tetap harus ditempuh.
Sementara itu, aparat kepolisian perlu memperkuat komunikasi dengan warga. Penjelasan mengenai perkembangan perkara, sepanjang dimungkinkan oleh aturan, dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan mengurangi ruang bagi spekulasi.
Kepercayaan tidak bisa dibangun hanya melalui slogan. Ia lahir dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi: apakah laporan mereka diterima, apakah prosedur dijalankan, apakah hak mereka dihormati, dan apakah keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Tunggu Keadilan Berubah Menjadi Amarah
OKU Selatan tidak membutuhkan masyarakat yang saling mengancam. Daerah ini membutuhkan warga yang berani menolak kejahatan tanpa menjadi pelaku kekerasan baru, keluarga yang tidak melindungi kesalahan, serta aparat yang bekerja secara profesional dan terbuka.
Peristiwa yang ramai dibicarakan di Kecipung seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas duduk perkara, bukan sekadar bahan saling mengejek atau memprovokasi. Keterangan korban perlu didengar, informasi yang beredar harus diperiksa, dan kepolisian perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
Jika memang terdapat kekeliruan dalam penanganan perkara, evaluasi harus dilakukan berdasarkan fakta. Jika tuduhan terhadap aparat tidak terbukti, publik juga harus bersedia mengoreksi informasi yang telanjur berkembang.
Kritik terhadap penegakan hukum adalah bagian dari kehidupan demokratis. Namun, kritik harus diarahkan untuk memperbaiki institusi, bukan meruntuhkan kepercayaan melalui tuduhan yang belum teruji. Demikian pula, institusi tidak boleh menjadikan kritik sebagai alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat.
Pada akhirnya, formula radikal yang dibutuhkan OKU Selatan bukanlah keberanian untuk menghukum orang dengan tangan sendiri. Formula itu adalah keberanian untuk memutus rantai pembenaran terhadap kesalahan, termasuk ketika kesalahan diduga dilakukan oleh orang terdekat.
Keluarga harus berani mendidik. Masyarakat harus berani mengawasi. Pers harus berani mengungkap fakta. Dan aparat harus berani menegakkan hukum secara profesional, transparan, serta tidak diskriminatif.
Sebab, keadilan tidak boleh kalah oleh hubungan darah. Namun, hubungan darah juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak seseorang atas proses hukum yang adil.
Pertanyaan akhirnya bukan sekadar berani atau tidak berani melaporkan keluarga sendiri. Pertanyaan yang lebih penting ialah: beranikah kita berhenti melindungi kesalahan, tanpa kehilangan akal sehat, rasa kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum?
Ali Wardhana Isha
Koordinator Forum Perantau dan Intelektual Peduli OKU Selatan (FPIPO); Peneliti Senior dan Konsultan Havara Institute.













