BEKASI | jaringannasional.com — Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I., M.Si., menyoroti pentingnya etika pejabat publik dalam menyikapi polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan yang menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Dalam keterangan pers pada Selasa (20/10/2026), Ade mengingatkan bahwa hubungan antara pemerintah dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Media adalah mitra yang perlu dijaga hubungannya,” tegas Ade.
Ia menilai, pejabat publik harus mampu menjaga sikap, ucapan, dan tindakan ketika menjalankan tugas serta kewenangannya. Hal tersebut penting karena perilaku pejabat tidak hanya mencerminkan kepribadian individu, tetapi juga dapat memengaruhi citra lembaga pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Pernyataan Ade muncul di tengah sorotan terhadap dugaan perlakuan tidak patut yang dialami wartawan Kimsan Indra Simaremare, yang dikenal dengan sapaan Simare, saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kantor DLH Kabupaten Bekasi pada 6 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut memicu reaksi dari sejumlah organisasi dan komunitas wartawan di Bekasi. Persoalan itu juga berlanjut ke ranah hukum setelah Simare melaporkan dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik ke Polres Metro Bekasi.
Penanganan perkara tersebut perlu merujuk pada fakta dan keterangan para pihak. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dipandang sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Mekanisme Etik Perlu Dijalankan Secara Objektif
Selain menekankan pentingnya hubungan profesional antara pemerintah dan pers, Ade turut menyoroti mekanisme internal pemerintahan dalam menangani dugaan pelanggaran etika maupun disiplin yang melibatkan pejabat publik.
Menurutnya, mekanisme kelembagaan, termasuk majelis etik atau pejabat pembina kepegawaian sesuai kewenangannya, dapat menjadi jalur untuk menelaah persoalan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Ade menegaskan, persoalan yang menyangkut perilaku pejabat publik tidak cukup berhenti pada perdebatan di ruang publik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Ia juga mengingatkan bahwa proses etik atau disiplin di lingkungan pemerintahan harus dibedakan dari proses hukum yang berjalan.
Kedua mekanisme tersebut memiliki dasar, kewenangan, dan prosedur masing-masing. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara proporsional tanpa mencampuradukkan kewenangan kelembagaan dengan proses penegakan hukum.
Pers dan Pemerintah Harus Saling Menghormati
Ade Sukron mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi dan menghormati peran masing-masing. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sedangkan pers menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan kepentingan publik melalui pemberitaan.
Menurutnya, perbedaan peran tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah dan wartawan untuk saling berhadapan. Sebaliknya, komunikasi yang terbuka dan profesional perlu dikedepankan agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan perlu mendapatkan kesempatan yang wajar untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki ruang untuk menyampaikan penjelasan, memberikan klarifikasi, maupun menggunakan mekanisme hak jawab apabila merasa terdapat pemberitaan yang tidak sesuai.
Prinsip tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan media.
Polemik yang melibatkan pejabat DLH Kabupaten Bekasi ini menjadi pengingat bahwa etika komunikasi publik harus dijaga, terutama oleh mereka yang memegang jabatan dan kewenangan pemerintahan.
Penyelesaian persoalan harus mengedepankan fakta, prosedur yang berlaku, serta penghormatan terhadap kebebasan pers dan prinsip negara hukum. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Mari saling menghargai dan menghormati posisi masing-masing dengan tugasnya,” pungkas Ade Sukron.













