JAKARTA |jaringannasional.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau kembali rencana penyelenggaraan konser penyanyi internasional Andrea Bocelli yang dijadwalkan berlangsung di JIExpo Kemayoran pada 3 November 2026.
Desakan tersebut muncul menyusul keberatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aspirasi masyarakat terkait dugaan keterkaitan Andrea Bocelli dengan kegiatan penggalangan dana yang disebut mendukung militer Israel.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli (MTZ), meminta Gubernur DKI Jakarta segera merespons aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat dan kepolisian.
Menurut Taufik, sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan kebijakan pemerintah, termasuk ketika memberikan dukungan terhadap kegiatan berskala internasional.
“Fraksi PKS mendukung aspirasi MUI dalam membela rakyat Palestina. Kami meminta Gubernur segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kepolisian untuk meninjau kembali penyelenggaraan konser ini, termasuk mengupayakan pembatalan melalui kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang sah,” kata Taufik, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan, informasi mengenai rekam jejak artis yang menjadi perhatian MUI perlu ditelusuri secara objektif. Namun, proses penilaian tersebut juga harus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Taufik menilai, kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif tidak boleh mengesampingkan pertimbangan kemanusiaan maupun sikap politik luar negeri Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan.
“Pemerintah perlu memberikan jawaban yang jelas atas keberatan masyarakat. Pertimbangan pariwisata dan ekonomi kreatif harus berjalan bersama tanggung jawab kemanusiaan serta komitmen Indonesia menentang penjajahan,” ujarnya.
PKS Pertanyakan Dukungan Pemprov dan BUMD
Selain mendesak peninjauan ulang konser, Fraksi PKS juga meminta Pemprov DKI Jakarta membuka informasi secara transparan mengenai kemungkinan keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut.
Transparansi itu mencakup kemungkinan pemberian rekomendasi, kerja sama promosi, pemanfaatan fasilitas milik daerah, penggunaan anggaran APBD, pembelian tiket, hingga keterlibatan perusahaan daerah atau BUMD sebagai sponsor.
Taufik menegaskan, apabila terdapat dukungan dari Pemprov DKI maupun BUMD, masyarakat berhak mengetahui landasan kebijakan, besaran anggaran, sumber pembiayaan, serta pihak yang mengambil keputusan.
“Apabila ada dukungan Pemprov atau BUMD, publik berhak mengetahui dasar keputusan, nilai, sumber dana, dan pihak yang menyetujuinya. Kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen agar pengawasan dapat dilakukan secara objektif,” tegasnya.
Fraksi PKS juga meminta agar setiap bentuk dukungan pemerintah daerah, apabila memang ada, dievaluasi berdasarkan aspirasi masyarakat, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, ketentuan hukum, serta konsekuensi perjanjian yang telah disepakati.
Di sisi lain, Taufik mendorong Pemprov DKI membuka ruang dialog dengan MUI, pihak penyelenggara konser, dan instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh keberatan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap menjamin keselamatan masyarakat serta menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapat secara damai.
“Kami menghargai perhatian dan kritik masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi DPRD. Aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui permintaan penjelasan, pemeriksaan dokumen, dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Jawaban Tertulis Ditunggu hingga 2 November
Dengan jadwal konser yang tinggal beberapa hari, Fraksi PKS meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menunda penyampaian sikap resmi terhadap persoalan tersebut.
PKS menetapkan batas waktu hingga 2 November 2026 bagi Pemprov DKI untuk memberikan jawaban secara tertulis.
Penjelasan itu nantinya akan menjadi bahan bagi Fraksi PKS dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD, sekaligus memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan konser memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas.
PKS berharap Pemprov DKI segera mengambil sikap agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut menjelang pelaksanaan konser Andrea Bocelli pada 3 November 2026.
Red/Jn/ Abz












