BEKASI | jaringannasional.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terus melakukan penataan parkir di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan dengan mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gedung parkir di kawasan GOR Patriot Candrabhaga sekaligus menertibkan kendaraan yang masih parkir di area terlarang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bekasi agar fasilitas gedung parkir yang telah disediakan dapat dimanfaatkan secara optimal ujar, senen 26/10/2026 usai apel asn
Menurut Zeno, Dishub telah menyampaikan surat pemberitahuan dan mengimbau para pegawai untuk memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah ditentukan. Penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan yang masih ditemukan di area yang tidak semestinya digunakan sebagai tempat parkir.
“Tujuan utamanya bukan semata-mata penertiban, tetapi bagaimana kita bersama-sama melakukan penataan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Zeno saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, gedung parkir telah dibagi berdasarkan peruntukannya, baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kapasitas ruang parkir yang tersedia serta meningkatkan ketertiban dan keselamatan di kawasan perkantoran.
Zeno mengungkapkan, Dishub juga melakukan tindakan berupa pengempesan ban sepeda motor yang masih ditemukan melanggar ketentuan parkir. Penindakan tersebut dilakukan setiap hari sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin penggunaan fasilitas parkir.
Selain aspek ketertiban, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong pola hidup lebih sehat di kalangan ASN. Dengan memarkirkan kendaraan di gedung parkir, pegawai perlu berjalan kaki menuju tempat kerja.
Zeno mencontohkan, dirinya telah berjalan sebanyak 2.714 langkah atau setara sekitar 1,6 kilometer setelah memarkirkan kendaraan di gedung parkir.
“Selain memaksimalkan satuan ruang parkir yang tersedia, kita juga ingin meningkatkan aspek keselamatan dan membuat teman-teman lebih bugar,” katanya.
Tamu Tetap Bisa Antar-Jemput
Terkait akses bagi tamu yang berkunjung ke lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi, Zeno menjelaskan bahwa fasilitas drop-off tetap dapat digunakan. Namun, pengecualian tertentu diberikan kepada tamu yang memiliki agenda terjadwal dengan pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah.
Sementara itu, tamu lainnya diarahkan mengikuti pengaturan akses dan parkir yang telah ditetapkan.
Kebijakan pembatasan akses kendaraan juga mendapat tanggapan dari pengemudi ojek daring yang sebelumnya terbiasa masuk ke area tersebut. Mereka berharap tetap dapat mengakses lokasi untuk menjemput atau mengantar penumpang.
Zeno memahami bahwa penerapan kebijakan baru dapat menimbulkan pro dan kontra. Namun, menurutnya, pembatasan dilakukan untuk mencegah kendaraan berhenti terlalu lama di kawasan perkantoran.
Ia menilai, alasan menunggu sebentar kerap berkembang menjadi waktu tunggu yang cukup panjang. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran aktivitas di area tersebut.
“Setiap program tentu ada pro dan kontra. Tugas kita sebagai aparatur adalah melakukan kajian dan melihat mana yang manfaatnya lebih besar dibandingkan mudaratnya,” ujar Zeno.
Dishub Kota Bekasi berharap seluruh pegawai, tamu, serta pengguna jalan dapat memahami dan mematuhi pengaturan tersebut. Dengan kedisiplinan bersama, pemanfaatan gedung parkir diharapkan lebih optimal dan ketertiban di lingkungan perkantoran pemerintah dapat terjaga.
(nzr)













