BEKASI | jaringannasional.com — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan. Upaya ini dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, pelatihan, hingga fasilitasi sarana dan prasarana guna membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi.
Kepala DiskopUKM Kota Bekasi, Herbert S.W. Panjaitan, S.STP., M.Si., mengatakan pemerintah daerah terus berupaya memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan seusai apel ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (26/10/2026).
Menurut Herbert, pendampingan menjadi salah satu langkah penting agar pelaku usaha memahami prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjalani proses sertifikasi melalui lembaga berwenang.
“Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Koperasi dan UKM sudah berupaya melakukan langkah-langkah ke sana, melalui edukasi-edukasi dan fasilitas-fasilitas bantuan sarana prasarana,” ujar Herbert.
Ia mengungkapkan, fasilitasi sertifikat halal di Kota Bekasi sejauh ini telah menjangkau sekitar 9.500 pelaku UMKM. Sementara itu, jumlah pelaku usaha yang masuk dalam kategori binaan DiskopUKM Kota Bekasi tercatat sekitar 8.300 pelaku usaha.
Untuk memperluas jangkauan program, DiskopUKM tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah, tetapi juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan perusahaan agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh bantuan sertifikasi halal.
“ Tahun ini kita berikan 40 sertifikat halal menggunakan APBD kita. Di luar itu, kita gandeng perusahaan-perusahaan ataupun instansi bagaimana bisa memberikan fasilitasi sertifikat halal pada mereka,” tambahnya.
Herbert menjelaskan, proses pemenuhan kewajiban sertifikasi halal masih berlangsung secara bertahap. Karena itu, pemerintah daerah terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mereka dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelum produk menjalani proses sertifikasi resmi, pelaku usaha juga dibekali edukasi dan bimbingan mengenai tahapan pengajuan serta persyaratan yang diperlukan.
Melalui langkah tersebut, DiskopUKM Kota Bekasi berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.
Ke depan, perluasan fasilitasi dan pendampingan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha, terutama UMKM yang masih membutuhkan dukungan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
(Nzr)












