DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda Perangkat Daerah

SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas. Turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna ini, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi—yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP—secara resmi menyampaikan pandangan umum mereka terhadap nota rancangan perubahan regulasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian pandangan umum tersebut memuat berbagai catatan strategis, masukan, saran, hingga koreksi terhadap materi Raperda guna memastikan penataan dan susunan perangkat daerah ke depan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat fungsi.

Pandangan umum dan masukan yang telah diserahkan oleh seluruh fraksi ini nantinya akan menjadi bahan kajian mendalam. Pemerintah Kabupaten Sukabumi dijadwalkan bakal memberikan tanggapan dan jawaban resmi melalui Bupati Sukabumi pada agenda rapat paripurna berikutnya.

Sumber: Rilis pemkab