Jaringannasional.com – Kota Bekasi.
Upaya pencegahan kenakalan remaja pada malam sahur Ramadan 1447 H terus digencarkan jajaran Polsek Pondok Gede bersama Satlinmas Kelurahan Jatimakmur. Patroli terpadu digelar untuk mengantisipasi konvoi liar, balap jalanan, penggunaan petasan, hingga kerumunan remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, 01 Maret 2026.
Kanit Lantas AKP Parlan memimpin pengawasan arus lalu lintas guna mencegah aksi kebut-kebutan, sementara Kanit Binmas Iptu Prasetyo mengedepankan pembinaan dan imbauan persuasif kepada para remaja agar mengisi Ramadan dengan kegiatan positif.
Namun dalam konteks penegakan aturan daerah, pengawasan kenakalan remaja sejatinya juga berkaitan erat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Perda tersebut mengatur larangan aktivitas yang mengganggu ketenangan warga, penggunaan fasilitas umum tanpa izin, hingga tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.Sebagai bagian dari Pemerintah Kota Bekasi, peran Satpol PP Kota Bekasi sangat krusial dalam menegakkan Perda tersebut.
Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk aktivitas remaja yang mengarah pada gangguan keamanan lingkungan saat sahur.
Kenakalan remaja seperti balap liar, konvoi dengan knalpot bising, atau kerumunan hingga larut malam bukan hanya persoalan kamtibmas, tetapi juga pelanggaran terhadap norma ketertiban daerah.
Karena itu, kolaborasi antara Polri, Satlinmas, dan Satpol PP menjadi kebutuhan mutlak agar penanganan tidak bersifat parsial.Masyarakat berharap pengawasan malam sahur tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga diiringi penegakan aturan yang konsisten.
Dengan sinergi lintas instansi dan implementasi tegas Perda Ketertiban Umum Kota Bekasi, suasana Ramadan di Pondok Gede dapat tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa gangguan kenakalan remaja.
YB.












