Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Dapur “Shinte”, Ratusan Gram Tembakau Sintetis Siap Edar Disita.

Jaringannasional.com – Kota Bekasi.

Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Bekasi kembali diguncang pengungkapan besar. Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar dugaan praktik produksi sekaligus peredaran “shinte” yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial Instagram.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, polisi mengamankan dua orang berinisial M.R.S. dan R.R. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 441,10 gram tembakau sintetis, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas narkotika.

Berawal dari Transaksi di InstagramKasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi tembakau sintetis di kawasan Mustikasari, Kota Bekasi.

Tim opsnal kemudian memburu jejak digital para pelaku melalui Instagram. Penyelidikan mengarah kepada rekening dan alamat yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan M.R.S. Petugas menyita satu unit handphone dan buku rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, M.R.S. mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Polisi kemudian mengejar pemasok barang yang disebut berinisial R.R.Tak butuh waktu lama. Sekitar pukul 03.30 WIB, R.R. berhasil diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

Dari Pemakai Berubah Jadi ProdusenDalam pemeriksaan, R.R. mengaku sebelumnya merupakan pengguna narkotika. Sejak 2024 ia mengaku menggunakan sabu, kemudian pada 2025 beralih menggunakan tembakau sintetis.Namun, bukannya berhenti, R.R. justru diduga mempelajari cara memproduksi tembakau sintetis melalui media sosial.

Sejak sekitar Maret 2026, ia diduga mulai memproduksi dan mengedarkan barang tersebut. Dengan modal sekitar Rp7 juta, berbagai peralatan produksi dibeli.Polisi menyebut R.R. mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis melalui Instagram.

Barang Bukti MenumpukDari lokasi, polisi menemukan:1 bungkus besar tembakau sintetis 424,70 gram bruto4 bungkus kecil 16,40 gram bruto1 bungkus tembakau biasa2 timbangan digitalToples dan gelas ukurJerigen alkohol pelarutAlat pengaduk elektrik19 pack plastik klip2 unit iPhone yang diduga digunakan untuk transaksiTotal berat bruto tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 441,10 gram.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menegaskan jajarannya tidak akan membiarkan wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota menjadi pasar bagi peredaran narkotika.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas Kompol Untung Riswaji.Kedua tersangka kini diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.

Keduanya dijerat dengan **Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi jaringan narkotika yang mencoba menjadikan Instagram sebagai etalase bisnis barang haram. Polisi membuktikan, jejak transaksi digital tetap dapat ditelusuri dan berujung pada penangkapan.

Yusup Bahtiar.