Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda 19 Tahun di Pardasuka Diamankan Polisi.

Jaringannasional.com – Pringsewu Lampung

Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, terduga pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan resmi dari pihak keluarga korban. “Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (22/4/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 14 tahun datang ke rumah pelaku setelah dihubungi untuk membahas suatu hal. Namun setibanya di lokasi, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Pringsewu. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Unit PPA menetapkan AF sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena tidak mampu menahan nafsu setelah sering menonton video pornografi. Selain itu, korban dan pelaku diketahui telah saling mengenal dan baru menjalin hubungan selama tiga hari sebelum kejadian.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.

Polres Pringsewu menegaskan komitmennya menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.

Dede