Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset dan Tahan 20 Hari.

Jaringannasional.com– Bandar Lampung

Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Southeast Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai Rp271 miliar.

Penetapan tersangka tersebut langsung disertai dengan penahanan terhadap Arinal pada, 28 April 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan, ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Way Hui) selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 17 Mei 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dana PI sebesar 17,28 juta dolar Amerika Serikat yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama. Dalam kasus tersebut, Arinal diduga memiliki keterlibatan saat menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan perusahaan daerah itu.

Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit kendaraan roda empat, logam mulia seberat 648 gram, uang tunai, deposito, serta 29 sertifikat hak milik.

Total nilai aset yang telah disita mencapai Rp35,58 miliar.Atas dugaan tersebut, Arinal dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Dede