Dugaan Honorer Fiktif Rp7 Miliar Mulai Terkuak, Sekda Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka.

Jaringannasional.com – Lampung Tengah.

Tabir dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro perlahan mulai tersingkap.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menjadi babak penting dalam perkara yang diduga berawal dari pengangkatan ratusan tenaga honorer ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.

Dari hasil pendalaman penyidik, sedikitnya 387 nama diduga masuk dalam skema pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan.Praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang ditaksir melebihi Rp7 miliar.

Temuan itu sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Saudara W telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memenuhi unsur minimal dua alat bukti,” kata Yuni.Seiring meningkatnya status hukum tersebut, penyidik kini bersiap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna mengurai secara utuh konstruksi perkara.

Tidak menutup kemungkinan, pengembangan kasus akan mengarah pada pihak-pihak lain yang diduga turut mengetahui atau terlibat dalam proses pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Di tengah bergulirnya penyidikan, masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana ratusan nama itu bisa masuk ke dalam sistem kepegawaian dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Sebab, pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar dinilai sulit terjadi tanpa adanya mekanisme administrasi yang melibatkan berbagai unsur.

Meski hasil audit kerugian negara secara rinci belum dipublikasikan, penyidik memastikan dokumen perhitungan telah diterima dan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Publik kini menunggu, apakah penyidikan akan berhenti pada satu nama atau justru membuka fakta baru yang menyeret pihak lain.

Namun demikian, proses hukum masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yusup Bahtiar