Jaringannasional.com [ BEKASI ] – Pemerintah Desa Cijengkol bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) resmi mengumumkan pelaksanaan agenda Pemilihan Kepala Desa dalam waktu dekat. Langkah ini menjadi bagian dari gelaran Pilkades Serentak periode 2026–2034 yang akan dilaksanakan di 154 desa dari total 179 desa di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan agenda besar ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-43/DPMD tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti Tahun 2026–2034. Momen ini dinilai krusial bagi warga Cijengkol untuk menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.
Jadwal dan Tahapan Lengkap Pilkades Serentak 2026
Berdasarkan timeline resmi yang dirilis, rangkaian proses Pilkades telah dimulai sejak bulan Mei dan akan mencapai puncaknya pada akhir tahun 2026. Berikut adalah detail tahapan terstruktur yang wajib diketahui oleh warga dan bakal calon kepala desa:
1. Tahap Persiapan dan Pemutakhiran Data Pemilih
- Pembentukan Panitia Pemilihan (3–13 Mei 2026): Proses pembentukan panitia tingkat desa dan penerbitan keputusan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pemutakhiran Data Pemilih (14 Juni–10 Juli 2026): Proses pencatatan dan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung selama 27 hari.
- Penetapan Daftar Pemilih Tetap / DPT (23–24 Juli 2026): Pengumuman, pencatatan tambahan, hingga DPT resmi ditetapkan.
2. Tahap Pencalonan dan Verifikasi
- Pendaftaran Bakal Calon (25 Juli–2 Agustus 2026): Pembukaan pengumuman resmi dan pendaftaran bagi warga yang ingin maju sebagai bakal calon kepala desa.
- Verifikasi dan Seleksi Administrasi (3–22 Agustus 2026): Tim panitia melakukan penelitian keabsahan administrasi dan klarifikasi mendalam selama 20 hari.
- Penetapan Calon dan Nomor Urut (27–30 Agustus 2026): Bakal calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai calon resmi dan mendapatkan nomor urut.
3. Tahap Kampanye, Pemungutan Suara, hingga Pelantikan
- Masa Kampanye dan Masa Tenang (14–16 September 2026): Pelaksanaan kampanye para calon yang kemudian diikuti dengan masa tenang selama 3 hari sebelum hari H.
- Pemungutan & Penghitungan Suara (20–21 September 2026): Puncak pemungutan suara dilaksanakan pada 20 September, dilanjutkan dengan proses penghitungan hingga 21 September.
- Penetapan Calon Terpilih (21 September 2026): Panitia menetapkan calon kepala desa pemenang untuk kemudian disampaikan kepada Bupati melalui BPD dalam jangka waktu 7 hari.
- Penerbitan SK dan Pelantikan (4 November 2026): Pengurusan Surat Keputusan (SK) Bupati selama 30 hari, yang diakhiri dengan prosesi pelantikan resmi kepala desa terpilih.
Pemerintah Desa bersama Panitia Pilkades mengimbau seluruh elemen masyarakat Desa Cijengkol untuk berpartisipasi aktif, baik dalam memastikan diri terdaftar sebagai pemilih maupun dalam menjaga kondusivitas wilayah. Warga diharapkan tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kekeluargaan.
Pilkades ini diharapkan dapat berlangsung secara jujur, adil, dan damai demi melahirkan pemimpin yang amanah dan mampu membawa perubahan positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Bagi warga atau pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai detail persyaratan calon maupun pengecekan DPT, pelayanan informasi dibuka di Sekretariat Panitia Pilkades yang berlokasi di Kantor Desa Cijengkol setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB, atau dapat memantau media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Ajie)













