KOTA BEKASI — Keluhan pedagang kaki lima (PKL) terkait penataan dan alokasi tempat berdagang di Pasar Baru Kota Bekasi akhirnya masuk ruang pembahasan legislatif.
Komisi III DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/9/2026), memanggil jajaran manajemen PT Mitra Patriot (PTMP) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan penyelesaian persoalan di lapangan.
Rapat tersebut menjadi titik penting setelah aksi penyampaian aspirasi pedagang yang mempertanyakan kepastian lokasi berdagang, kesiapan fasilitas, akses konsumen hingga kemungkinan munculnya pembebanan biaya di lokasi baru.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menegaskan, persoalan pedagang tidak cukup diselesaikan dengan janji atau komunikasi lisan.
Menurut dia, pemerintah bersama pihak pengelola harus menghadirkan kepastian yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara konkret.
Pedagang harus mendapatkan kepastian tempat, fasilitas harus siap, dan jangan sampai ada kebijakan atau penetapan harga yang hanya disampaikan secara lisan,” ujar Arif dalam pembahasan tersebut.
Ratusan Pedagang Menunggu Kepastian
Dalam pembahasan, disebutkan terdapat lebih dari 300 hingga mendekati 400 pedagang yang harus mendapatkan alokasi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen disebut telah menyatakan kesediaannya menempati lokasi yang ditentukan.
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai.
Masih terdapat pedagang yang belum memperoleh alokasi, sementara kesiapan sarana dan prasarana menjadi salah satu kekhawatiran utama.
Komisi III meminta PTMP sebagai pihak yang mendapat mandat dalam pengelolaan dan penataan tersebut memastikan seluruh kebutuhan pedagang benar-benar tersedia sebelum proses penempatan dilakukan.
Fasilitas seperti akses keluar-masuk, kebersihan, sarana penjualan, lift, eskalator serta kelancaran mobilitas konsumen menjadi bagian yang ikut disoroti.
Bagi legislatif, relokasi tanpa kesiapan fasilitas justru berpotensi memindahkan masalah dari satu titik ke titik lainnya.
Ultimatum Satu Minggu
Komisi III juga memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan alokasi pedagang sekaligus memastikan fasilitas di lokasi baru siap digunakan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan agar proses penataan Pasar Baru tidak berhenti pada meja rapat.
Selain itu, muncul persoalan mengenai informasi penetapan harga secara lisan.
Komisi III meminta adanya tindakan administratif tertulis, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati.
Bahkan, apabila pelanggaran kembali terjadi, opsi pemberian sanksi lebih berat hingga evaluasi dan kemungkinan pemutusan kerja sama dengan pihak kontraktor disebut perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan kontrak.
Komisi III Akan Cek Pasar Baru
Tidak ingin hanya mengandalkan laporan di ruang rapat, Komisi III DPRD Kota Bekasi dijadwalkan melakukan inspeksi langsung ke Pasar Baru pada Kamis sore.
Pengecekan diarahkan untuk melihat kondisi faktual, mulai dari kebersihan, kesiapan unit pedagang, akses konsumen, lift dan eskalator, hingga sarana pendukung lainnya.
Langkah ini sekaligus menjadi uji lapangan terhadap berbagai komitmen yang disampaikan PTMP maupun PT Beta.
“Yang kami butuhkan adalah kondisi nyata di lapangan.
Kalau dikatakan sudah siap, kami akan lihat apakah memang benar-benar siap,” demikian garis besar penegasan Komisi III dalam pembahasan.
Gratis Sebulan, Biaya Dibahas Bersama
Persoalan biaya juga menjadi perhatian.
Dalam pembahasan disebutkan adanya kesepakatan awal bahwa pedagang memperoleh masa gratis selama satu bulan tanpa pungutan di lokasi baru.
Adapun skema biaya setelah masa tersebut berakhir belum ditetapkan secara final.
Struktur sewa atau biaya tempat akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk melibatkan Komisi III, dengan mempertimbangkan kemampuan pedagang.
Prinsipnya, penataan pasar jangan sampai membuat pedagang menghadapi beban baru yang justru mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Jalan Juanda hingga Akses Pedagang
Penataan Pasar Baru juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan tata ruang dan lalu lintas kawasan, termasuk penataan Jalan Juanda serta dampaknya terhadap akses di sekitar Jalan Prof. Mohd. Jamin.
Perubahan lokasi berdagang dinilai harus diikuti dengan pengaturan akses yang memadai agar hubungan antara pedagang dan konsumen tidak terputus.
Sebab, pasar bukan sekadar bangunan dan deretan kios.
Denyut perdagangan sangat bergantung pada kemudahan orang datang, berbelanja, dan kembali.
Karena itu, Komisi III mendorong seluruh pihak tidak hanya menghitung berapa pedagang yang bisa dipindahkan, tetapi juga memastikan bagaimana mereka dapat tetap berjualan dan memperoleh pembeli setelah penataan dilakukan.
PKS Diminta Terbuka
Komisi III juga meminta kejelasan mengenai pola kerja sama antara PTMP dan PT Beta.
Dokumen atau konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta skema operasional menjadi bagian yang dinilai penting untuk memastikan pembagian peran masing-masing pihak jelas.
Dengan demikian, ketika muncul persoalan, tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara pengelola, kontraktor maupun pemerintah daerah.
Bagi DPRD, penataan Pasar Baru harus berujung pada satu hal utama: kepastian bagi pedagang dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Pertemuan Kamis (3/9/2026) pun menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi keluhan di antara lorong-lorong perdagangan.
Komisi III DPRD Kota Bekasi telah menariknya ke meja pengawasan, lengkap dengan tenggat waktu dan rencana pemeriksaan langsung.
Kini, bola berada di tangan pihak pengelola dan pemerintah daerah.
Satu minggu menjadi waktu pembuktian: apakah penataan Pasar Baru benar-benar siap, atau masih sekadar rapi di atas kertas.













