Oleh: Masyuri Manik
BANDUNG, jaringannasional.com — SMP Negeri 50 Kota Bandung diduga menerima 156 peserta didik baru di luar mekanisme resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dugaan ini mengemuka setelah ditemukan selisih signifikan antara kuota resmi yang diumumkan dengan data jumlah siswa yang tercantum pada sistem dinas.
Berdasarkan data SIMDIK Kota Bandung, SMPN 50 mencatatkan 11 Rombongan Belajar (Rombel) untuk kelas 7. Rinciannya, 8 kelas masing-masing berisi 36 siswa dan 3 kelas berisi 35 siswa, sehingga total peserta didik mencapai 393 orang. Sementara itu, kuota yang diunggah dalam sistem resmi SPMB hanya sebanyak 237 siswa (236 siswa dalam kota dan 11 siswa luar kota). Selisih sebanyak 156 siswa tersebut tidak memiliki penjelasan resmi mengenai jalur penerimaannya.
Guna memastikan validitas data, permohonan Informasi Publik telah diajukan kepada Kepala SMPN 50 Kota Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 10 Agustus 2026. Surat yang diterima oleh salah satu tenaga pendidik tersebut memuat tiga poin utama: kepastian jumlah kuota SPMB, rincian rombel dan siswa per kelas, serta dasar hukum Dinas Pendidikan Kota Bandung yang melandasi penerimaan siswa di luar kuota SPMB. Sesuai ketentuan undang-undang, pihak sekolah memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban resmi.
Langkah ini memperkuat tanggapan sebelumnya dari Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama Kota Bandung tertanggal 5 Agustus 2026. Melalui surat dari Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor S/KI.04/4646-DISDIK/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026, dinyatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) maupun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait perubahan daya tampung SPMB TA 2026/2027.
Praktik penerimaan di luar sistem resmi ini dinilai berpotensi mengabaikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB, serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas.
Orang tua calon peserta didik yang merasa dirugikan akibat tersingkir oleh jalur non-prosedural ini disarankan untuk menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana. Pihak sekolah diimbau untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut demi menjunjung keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. (Red/jn).










