Oleh: Dr. Samdora Wibawa, M.Sc.
(FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara)
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara, pemerintah mengambil langkah yang patut diapresiasi: membatalkan sejumlah rencana studi banding dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Kementerian Pekerjaan Umum, misalnya, membatalkan pengiriman tim yang semula dijadwalkan mempelajari desain kawasan legislatif dan yudikatif Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mesir, Turki, dan India. Sebagai gantinya, pertemuan digital dinilai sudah cukup untuk memperoleh referensi yang dibutuhkan.
Hal serupa terjadi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Rencana pengiriman puluhan kepala daerah untuk mengikuti pelatihan di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura, dialihkan menjadi pembelajaran daring setelah menuai kritik publik dan DPR. Materi pelatihan tetap tersampaikan tanpa membebani negara dengan biaya perjalanan internasional yang mahal.
Pembatalan-pembatalan tersebut mestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi budaya birokrasi kita. Selama ini, studi banding seolah telah menjadi rutinitas mekanis yang minim makna.
Wisata Birokrasi
Sulit dimungkiri bahwa di banyak instansi pemerintah, studi banding telah bergeser menjadi agenda tahunan yang hampir otomatis dianggarkan. Setiap kali ada program baru, respons pertama pejabat bukanlah membaca hasil penelitian atau mengkaji laporan evaluasi daerah lain yang menumpuk di meja kerja, melainkan merencanakan kunjungan fisik.
Tidak semua studi banding itu buruk, tetapi banyak yang sama sekali tidak berguna.
Sering kali rombongan berangkat tanpa pertanyaan penelitian yang jelas, tanpa indikator keberhasilan, tanpa metodologi pengumpulan data, bahkan tanpa rencana aksi pascalawat. Hasil akhirnya hanyalah laporan perjalanan berisi foto-foto kunjungan, daftar pejabat yang ditemui, serta rekomendasi generik yang akhirnya berdebu di lemari arsip. Kegiatan semacam ini jelas lebih menyerupai wisata yang dibiayai APBN atau APBD daripada sebuah proses pembelajaran.
Fenomena ini bukanlah barang baru. Pada 2011, DPR RI pernah membatalkan 14 rencana kunjungan kerja luar negeri karena dinilai tidak memiliki urgensi dan hanya membuang-buang anggaran. Pola serupa kembali berulang pada 2025 dan tahun-tahun setelahnya. Kritik publik terus bergulir setiap kali manfaat perjalanan dinas dianggap tidak sebanding dengan biaya yang dikucurkan.
Belajar Secara Ilmiah
Dalam dunia akademik, studi lapangan bukanlah kegiatan berwisata. Seorang peneliti mengawali kerjanya dengan merumuskan masalah, menelaah literatur, mengidentifikasi kesenjangan pengetahuan (research gap), menyusun instrumen, dan menentukan target data sebelum akhirnya turun ke lapangan.
Prinsip ilmiah inilah yang mestinya diterapkan dalam studi banding para pejabat dan wakil rakyat. Sebelum melangkah pergi, instansi terkait harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar berikut:
° Masalah apa yang hendak diselesaikan?
° Mengapa lokasi tersebut yang dipilih?
° Pengetahuan apa yang belum tersedia dalam literatur?
° Data spesifik apa yang harus dikumpulkan?
° Perubahan nyata apa yang akan dilakukan setelah kembali?
° Bagaimana indikator keberhasilannya?
Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, perjalanan dinas tidak memiliki pijakan rasional. Jika studi banding memang mutlak diperlukan, pelaksanaannya harus dituntaskan layaknya kegiatan ilmuwan, bukan wisatawan.
Dari Evidence-Based Policy ke Evidence-Based Bureaucracy
Dalam ilmu administrasi publik modern, dikenal paradigma evidence-based policy yang dipopulerkan oleh Carol Weiss (1979) dan dikembangkan oleh Nutley, Walter, serta Davies (2007). Paradigma ini menegaskan bahwa kebijakan publik harus dibangun berdasarkan bukti empiris terbaik, bukan sekadar intuisi, kebiasaan birokrasi, atau kepentingan politik semata.
Prinsip tersebut tidak hanya berlaku dalam formulasi kebijakan, tetapi juga dalam mekanisme belajar pemerintah.
Bila data yang dibutuhkan sudah tersedia melalui jurnal ilmiah, laporan evaluasi, benchmarking digital, maupun konsultasi virtual, maka perjalanan fisik menjadi tidak relevan. Teknologi informasi telah mendemokratisasi akses pengetahuan. Ribuan dokumen kebijakan, desain tata kota, hingga best practices tata kelola pemerintahan dapat diakses secara daring. Bahkan, diskusi dengan pakar internasional dapat digelar via konferensi video dengan efisiensi biaya yang jauh lebih tinggi.
Organisasi Belajar, Bukan Organisasi Berwisata
Peter Senge (1990) mengintrodusir konsep learning organization—organisasi yang terus belajar dan mengoreksi diri melalui refleksi, evaluasi, serta pemanfaatan pengetahuan. Kualitas organisasi belajar tidak diukur dari seberapa sering anggotanya bepergian, melainkan dari kemampuannya mentransformasi pengetahuan menjadi inovasi pelayanan publik.
Sayangnya, realitas birokrasi kita kerap menunjukkan paradoks:
° Semakin besar anggaran perjalanan dinas, belum tentu kualitas pelayanan publik membaik.
° Semakin jauh lokasi studi banding, belum tentu derajat inovasi yang dihasilkan makin tinggi.
Pada akhirnya, yang menentukan keberhasilan bukanlah jarak tempuh perjalanan, melainkan kualitas proses pembelajarannya.
Arah Reformasi Studi Banding
Untuk memutus rantai “piknik berkedok studi banding”, pemerintah perlu merombak mekanisme perjalanan dinas secara menyeluruh melalui lima langkah strategis:
° Wajib Policy Paper: Setiap rencana studi banding harus didahului oleh policy paper yang memuat rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan, indikator, dan proyeksi manfaat secara rinci.
° Uji Urgensi Digital: Perjalanan lapangan hanya diizinkan untuk persoalan spesifik yang terbukti tidak dapat diwakili oleh studi literatur maupun komunikasi daring.
° Penyusunan Action Plan: Peserta wajib menyusun rencana aksi terukur sebelum berangkat. Ukuran keberhasilan terletak pada eksekusi perubahan pascakunjungan, bukan pada jumlah tempat yang dikunjungi.
° Evaluasi Dampak Independen: Enam bulan pascakunjungan, lakukan evaluasi independen atas dampak studi banding terhadap kinerja organisasi. Jika tidak memberikan dampak nyata, kegiatan serupa untuk instansi tersebut harus dibekukan.
° Transparansi Pengetahuan Publik: Seluruh hasil studi banding wajib dipublikasikan kepada publik—baik dalam bentuk laporan terbuka, seminar, maupun basis data bersama—agar kebermanfaatannya dapat direplikasi oleh instansi lain.
Menuju Birokrasi Ilmiah
Indonesia tidak akan maju hanya karena pejabatnya rajin melawat ke berbagai belahan dunia. Indonesia baru akan maju apabila birokrasinya mulai bekerja seperti komunitas ilmiah:
mengidentifikasi masalah secara presisi, mengumpulkan bukti secara sistematis, menguji alternatif kebijakan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan berbasis data.
Negara maju bukanlah negara yang paling sering melakukan studi banding, melainkan negara yang paling kapabel mentransformasi pengetahuan menjadi kebijakan yang efektif.
Hentikan “piknik berkedok studi banding”! Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan melalui pembelajaran yang memicu perubahan nyata. Di era digital, perjalanan fisik kerap kali tak lagi utama; yang paling mendasar adalah keberanian untuk berpikir dan bekerja secara ilmiah demi kemaslahatan masyarakat. (red/jn)










