Oleh: Edi Rosadi
(Alumni FISIP Unpad ’81)
Pasar tak pernah sekadar susunan bata, lapak kayu, atau arena transaksi komoditas harian. Ia adalah ruang hidup yang dirajut dari riak suara, aroma rempah, dan sapaan karib antara pembeli dan penjual. Di sana, ekonomi bukan angka-angka abstrak dalam laporan makro, melainkan denyut nadi manusia yang paling riil.
Namun, melangkah ke kawasan Pasar Kranji Baru di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, hari-hari ini, lanskap yang menyapa jauh dari riak kehidupan urban yang bergairah. Yang ada hanyalah pagar seng berkarat, tiang-tiang pancang yang meranggas dimakan cuaca, serta genangan air keruh yang ditumbuhi ilalang. Tempat itu tampak seperti puing pascaperang—sebuah monumen bagi janji pembangunan yang membusuk.
Proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, yang digadang-gadang sejak 2018–2019 sebagai proyek mercusuar pembaruan infrastruktur perdagangan Kota Bekasi, kini resmi terbengkalai. Lebih dari tujuh tahun berlalu sejak peletakan batu pertama, bangunan pasar modern tiga lantai yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Di sini kita tersentak oleh pertanyaan klasik: Quo vadis—ke mana hendak melangkah? Ketika pasar dihancurkan atas nama modernisasi, tetapi yang hadir kemudian hanyalah kehampaan, kepada siapa rakyat kecil harus menuntut keadilan?
Birokrasi dan Mitos Investor: Dari Cek Kosong ke Jeruji Besi
Dalam retorika pembangunan perkotaan modern, skema Bangun Guna Serah (Build-Operate-Transfer/BOT) sering dipromosikan sebagai sakti. Pemerintah daerah yang enggan menguras APBD merasa cukup menyerahkan lahan publik kepada investor swasta. Investor berjanji menyuntikkan modal, membangun gedung megah, mengelolanya sejenak, lalu menyerahkannya kembali—sebuah dongeng efisiensi yang sepintas sempurna.
Namun di Kranji Baru, dongeng itu berubah menjadi tragedi tata kelola. Pemerintah Kota Bekasi mengikat kerja sama dengan PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 2399 Tahun 2019 dan Nomor 23.12/ABB-BKS/2019 tertanggal 27 Desember 2019.
Di atas kertas, investasi berjalan murni dari kantong swasta. Namun di lapangan, pengerjaan konstruksi terhenti total sejak awal November 2022. Pengembang hanya melakukan pengurukan tanah dan penancapan sebagian tiang pancang.
Di balik klausul PKS tersebut, terdapat kenyataan yang memprihatinkan. Dari jerih payah pedagang kecil, terhimpun dana sekitar Rp25 miliar hingga Rp40 miliar melalui uang muka dan cicilan kios. Penguapan modal itu diiringi keputusasaan: jumlah pedagang yang bertahan di lokasi penampungan menyusut drastis dari 1.200 orang menjadi tersisa 800 orang.
Praktik manipulatif kian benderang tatkala mantan Direktur Utama PT ABB, Iwan Hartono, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/Pid/2025 akibat penipuan cek kosong senilai hampir Rp3,1 miliar kepada kontraktor pelaksana.
Eksekusi paksa terhadap Iwan Hartono oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 10 November 2025 menjadi puncak drama hukum proyek ini. Tak berhenti di situ, tertumpuk pula indikasi penyelewengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pedagang senilai Rp2,5 miliar yang tak disetor ke kas negara, serta penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bahkan ketika kepemilikan PT ABB diakuisisi oleh investor baru, Rama Wardhana, pada September 2025—dengan janji progres 25 persen pada Maret 2026—tak ada satu pun batu bata baru yang terpasang. Pengambilalihan itu sekadar babak baru dari ilusi yang sama.
Derita Wong Cilik di Lahan Penampungan
Ketika proyek mangkrak, beban terberat tidak ditanggung oleh birokrat di ruang ber-AC atau investor di meja perundingan. Beban itu jatuh sepenuhnya di atas pundak wong cilik—pedagang sayur, bumbu, daging, dan kelontong.
Sejak 2019, lebih dari 1.200 pedagang dipaksa pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Janji birokrasi saat itu manis: penampungan hanya sementara, paling lama dua tahun. Namun, kata “sementara” dalam kamus birokrasi memanjang tanpa batas. Hingga 2026, mereka masih mendiami lorong-lorong TPS yang becek saat hujan, berdebu saat terik, dan kian sepi pembeli.
Untuk mendapatkan hak atas kios di gedung baru, pedagang diwajibkan menyerahkan uang muka (down payment) berkisar Rp15 juta hingga Rp50 juta, bahkan ada yang melunasi hingga di atas Rp100 juta.
Scara finansial, akumulasi dana pedagang sebesar Rp40 miliar tersebut setara dengan biaya pembangunan 4 sekolah dasar baru atau 2 unit Puskesmas rawat inap. Namun di Kranji Baru, uang hasil keringat jualan cabai dan garam itu menguap. Pengembang memanfaatkan dana pra-penjualan pedagang sebagai modal awal konstruksi—sebuah praktik pemindahan risiko (risk shifting) yang menempatkan rakyat kecil sebagai pemikul risiko bisnis tertinggi.
Pembiaran Birokrasi dan Rekam Jejak Kemangkrakan
Dalam perselisihan yang berlarut-larut ini, Pemerintah Kota Bekasi terkesan absen dalam memberikan perlindungan.
Padahal, Pasal 5 ayat (1) huruf a PKS tegas mengamanatkan bahwa pengembang wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond) sebesar 5 persen dari nilai investasi paling lambat satu bulan setelah PKS ditandatangani. Jaminan ini adalah instrumen keselamatan jika investor wanprestasi. Namun, selama bertahun-tahun, PT ABB tak pernah menyerahkannya.
Pemkot Bekasi terkesan melakukan pembiaran. Baru pada 20 Januari 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Teguran Pertama, disusul Surat Teguran Kedua pada 30 April 2026. Peringatan tertulis yang terbit setelah proyek terbengkalai bertahun-tahun ini terkesan sekadar formalitas administratif untuk melepaskan diri dari tuduhan pembiaran.
Catatan Kemangkrakan Proyek:
° 2019: Penandatanganan PKS Pemkot Bekasi dan PT ABB; pedagang direlokasi ke TPS.
° November 2022: Pembangunan fisik terhenti total (hanya pengurukan dan tiang pancang).
° September 2025: Akuisisi PT ABB oleh investor baru; janji progres tak terealisasi.
° November 2025: Eksekusi pidana penipuan cek kosong terhadap mantan Dirut PT ABB.
° Awal 2026: Pemkot Bekasi baru menerbitkan Surat Teguran Pertama dan Kedua.
Langkah Darurat yang Harus Diambil
Melihat kondisi yang berlarut-larut, negara harus hadir secara nyata melalui langkah-langkah konkret:
- Audit Forensik dan Penegakan Hukum: Kejaksaan Agung dan BPK RI harus mengusut tuntas laporan aliran dana pedagang sebesar Rp25–40 miliar, serta menindak tegas oknum birokrasi yang memfasilitasi proses lelang/PKS yang tidak wajar.
- Penyelamatan Darurat TPS via APBD: Pemkot Bekasi wajib mengalokasikan anggaran darurat APBD untuk membenahi kelayakan TPS agar pedagang dapat berjualan dalam kondisi yang manusiawi.
3.Jaminan Hak Kios Pedagang Lama: Seluruh dana DP dan cicilan yang telah disetorkan pedagang harus diakui dan dijamin oleh Pemkot Bekasi sebagai modal yang melekat pada kepemilikan kios baru kelak, tanpa ada pungutan ulang.
Keadilan sering kali bukan sesuatu yang datang dari langit, melainkan dicari dalam lumpur dan ketidakpastian. Di Pasar Kranji Baru, di antara pagar seng berkarat dan tanah penampungan yang becek, kecemasan warga telah bertahan terlalu lama. Kini saatnya negara hadir—bukan dengan janji baru, melainkan dengan keputusan yang adil.












