Jaringannasional.com — Sukabumi.
Pembangunan menara telekomunikasi setinggi sekitar 50 meter di Kampung Pasir Kuntul RT 08 RW 02, Desa Bojong Galing, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga kuat telah melakukan “curi start” karena belum mengantongi izin resmi, sekaligus mengabaikan aspek keselamatan kerja dan keamanan lingkungan sekitar.
Di lokasi pembangunan, tidak ditemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semestinya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
Padahal, keberadaan PBG merupakan syarat wajib sebelum aktivitas konstruksi dimulai. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 11 poin 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi, pemilik lahan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Galing menyebut hanya membuat surat rekomendasi persetujuan warga dan domisili usaha. Namun, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan ketika diminta.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa dasar administrasi yang jelas.Selain persoalan perizinan, pelaksanaan proyek juga dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Situasi ini berpotensi membahayakan keselamatan tenaga kerja di lapangan.Yang lebih mengkhawatirkan, titik fondasi tower disebut hanya berjarak sekitar 3 meter dari rumah warga terdekat.
Untuk konstruksi setinggi 50 meter, jarak tersebut dinilai sangat minim dan berisiko tinggi. Jika terjadi kegagalan struktur, angin kencang, atau bencana lainnya, radius jatuh menara berpotensi menghantam permukiman padat di sekitarnya.
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, segera mengambil langkah tegas.
Proyek diminta dihentikan sementara hingga keabsahan PBG diverifikasi dan seluruh standar K3 dipenuhi guna mencegah potensi korban jiwa serta kerugian materiil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana proyek maupun DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terkait polemik pembangunan tower tersebut.
Dede








