Polsek Cikarang Selatan Ringkus Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol Disita

Photo Humas polres metro Bekasi

Jaringannasional.com [ BEKASI ] – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi sarang peredaran obat keras tak berizin di Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi, Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi yang berlangsung Senin (20/4/2026) malam tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat terlarang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengonfirmasi bahwa petugas telah menangkap seorang pria berinisial DI (27). Terduga pelaku diringkus sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan saat sedang berada di lokasi transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar terkait maraknya peredaran obat keras golongan daftar G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” ujar KBP Sumarni dalam keterangannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran ilegal, antara lain: 149 butir obat jenis Eximer, 257 butir obat jenis Tramadol dan Sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan pada malam tersebut.

Saat ini, DI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti berkoordinasi dengan BPOM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
​Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan yang membahayakan generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi.(Editor: nizar p) sumber humas polres metro Bekasi.