Jaringannasional.com – Pangkal Pinang.
Direktoratnya Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berinisial RM alias Obi (37), pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit II yang dipimpin Iptu Joe Silaban segera melakukan penyelidikan.“Sekitar satu jam melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga ke rumahnya dan langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ronald, Rabu (22/4/2026).
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam tas berwarna hitam milik pelaku, polisi menemukan lima paket diduga sabu, terdiri dari dua paket ukuran sedang dan tiga paket ukuran kecil.
Menurut Ronald, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2.068 gram atau sekitar 2,068 kilogram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,” tegasnya.
Agus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia mengimbau warga agar terus peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center 110.
Dede













