DPRD dan Pemkab Bekasi Sahkan Dua Raperda Strategis, Termasuk Perlindungan Guru

Penada Tangan pengesahan Dua Raperda Di Gedung DPRD Kab Bekasi, (photo humas Kab Bekasi)

​BEKASI, JARINGANNASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

​Kedua payung hukum baru tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

​Persetujuan bersama ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis (12/6).

​Plt Bupati Bekasi, H. Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan langkah strategis pemerintah daerah. Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pendidik yang memiliki peran vital dalam mencetak generasi penerus bangsa.

​”Ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para pendidik,” ujar Asep Surya Atmaja dalam keterangannya.

​Pembentukan Satgas Khusus

​Salah satu poin krusial yang diatur dalam Perda Perlindungan Guru ini adalah mandat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di tingkat daerah.

​Satgas khusus tersebut ditargetkan sudah harus terbentuk paling lambat 12 bulan setelah Perda resmi ditetapkan. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk merampungkan seluruh peraturan pelaksanaan (regulasi turunan) maksimal satu tahun sejak Perda diundangkan agar aturan ini dapat segera diimplementasikan secara efektif di lapangan.

​Sementara itu, kehadiran Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga kondusivitas, ketertiban, dan keamanan warga di wilayah Kabupaten Bekasi. (Red/JN/)