Jaringannasional.com
Oleh: Dr. Samodra Wibawa, MSc.
(FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara)
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah disahkan menjadi UU No. 5/2026 menandai babak baru perjalanan institusi Polri. Pemerintah berargumen bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan kejahatan modern—khususnya kejahatan siber—meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Di sisi lain, sebagian kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga mantan petinggi Polri memandang revisi tersebut berpotensi menggeser arah reformasi kepolisian yang telah dibangun sejak 1998.
Perdebatan ini sesungguhnya mempertaruhkan posisi Polri dalam demokrasi Indonesia. Akankah Polri berkembang menjadi institusi penegak hukum yang profesional dan akuntabel, atau justru menjelma sebagai institusi yang terlalu kuat (overpowerful) hingga mempersempit ruang kebebasan sipil?
Reformasi Belum Selesai
Pemisahan Polri dari TNI pada tahun 1999 merupakan salah satu tonggak penting Reformasi. Melalui Ketetapan (TAP) MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000, Indonesia menegaskan pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan. Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Semangat reformasi tersebut bertujuan membangun kepolisian yang profesional, netral secara politik, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan tunduk kepada supremasi sipil (civilian supremacy). Dalam negara demokrasi, polisi bukanlah alat kekuasaan, melainkan instrumen negara hukum (rule of law).
Namun, perjalanan reformasi itu ternyata belum selesai. Berbagai survei kepercayaan publik masih menunjukkan adanya persoalan serius, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, kekerasan aparat, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam berbagai tindak pidana. Kritik yang muncul dalam berbagai forum publik, termasuk dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, menunjukkan bahwa persoalan Polri berakar pada masalah kelembagaan dan tata kelola.
Kewenangan yang Semakin Luas
UU No. 5/2026 membawa sejumlah perubahan mendasar:
- Perpanjangan usia pensiun anggota Polri.
- Peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil.
- Perluasan kewenangan di bidang siber.
- Fleksibilitas masa jabatan Kapolri melalui diskresi Presiden.
Di atas kertas, perubahan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari modernisasi organisasi. Dunia memang berubah. Ancaman keamanan kini tidak lagi terbatas pada kejahatan konvensional, tetapi juga meliputi kejahatan siber, perdagangan manusia lintas negara, pencucian uang digital, hingga terorisme berbasis teknologi.
Masalahnya, perluasan kewenangan itu tampaknya tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan. Secara teoretis, setiap penambahan kekuasaan harus selalu disertai dengan peningkatan akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang efektif, kekuasaan cenderung mengalami penyimpangan.
Di sinilah relevansi peringatan terkenal dari Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan besar tidak menjadi soal, asalkan berada dalam ekosistem pengawasan yang kuat.
Menjaga Supremasi Sipil
Salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan adalah dibukanya peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan struktural di kementerian dan lembaga sipil. Pemerintah menilai kebijakan ini akan memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama pada sektor yang memiliki irisan dengan fungsi keamanan. Namun, banyak kalangan mengkhawatirkan kebijakan tersebut justru menghidupkan kembali praktik dwifungsi dalam wajah baru.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam demokrasi konstitusional, birokrasi sipil dibangun berdasarkan sistem merit, bukan struktur komando keamanan. Ketika aparat bersenjata memasuki ruang sipil, batas antara administrasi pemerintahan dan aparat keamanan menjadi kabur.
Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menegaskan bahwa profesionalisme aparat keamanan tumbuh ketika terdapat pembagian peran yang jelas antara institusi sipil dan institusi keamanan. Jadi, profesionalisme seharusnya tidak diwujudkan dalam bentuk ekspansi kekuasaan.
Pengalaman berbagai negara demokrasi juga memperlihatkan pola yang sama. Di Inggris, Jepang, maupun Korea Selatan, kepolisian memiliki kewenangan yang kuat dalam penegakan hukum, namun tetap berada di bawah mekanisme pengawasan sipil yang ketat melalui parlemen, lembaga independen, pengadilan, dan masyarakat sipil.
Tidak ada demokrasi yang sehat tanpa kepolisian yang kuat. Sebaliknya, tidak ada pula demokrasi yang sehat apabila kepolisian menjadi terlalu dominan. Polisi yang lemah akan gagal melindungi masyarakat, namun polisi yang terlalu kuat dan tidak terkontrol dapat mengancam kebebasan warga negara.
Maka, prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) menjadi mutlak. Montesquieu mengingatkan bahwa pemusatan kekuasaan dalam satu institusi selalu membuka peluang penyalahgunaan. Karena itu, demokrasi modern tidak pernah hanya membangun institusi yang kuat, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang tangguh.
Dalam konteks Indonesia, penguatan Kompolnas, DPR, Ombudsman, Komnas HAM, peradilan, media massa, dan partisipasi aktif masyarakat sipil menjadi sama pentingnya dengan penguatan institusi Polri itu sendiri.
Meluruskan Arah Reformasi
Gugatan terhadap UU No. 5/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa roda demokrasi Indonesia masih bekerja. Perbedaan pandangan disalurkan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui kekerasan. Apapun putusan MK nantinya, proses hukum ini harus dijadikan kesempatan untuk memperjelas batas kewenangan Polri dalam negara demokrasi.
Yang dibutuhkan Indonesia hari ini bukanlah pertentangan dikotomis antara “pro-Polri” dan “anti-Polri”. Kepolisian adalah institusi yang sangat vital bagi negara hukum. Justru karena arti pentingnya itulah, Polri harus dijaga agar tetap profesional, independen, akuntabel, dan bergerak dalam koridor konstitusi.
Kepercayaan publik hanya akan terbentuk jika kewenangan digunakan dengan integritas penuh. Negara harus mampu menjaga keseimbangan yang adil antara keamanan, kebebasan, dan keadilan. Di titik inilah Polri sedang berdiri sekarang. Jalan yang dipilih hari ini akan menentukan masa depan dan kualitas demokrasi Indonesia.( Red/JN)












