KOTA BEKASI — Hukum tidak selalu berujung pada jeruji. Di satu sisi, hukum hadir memastikan hak anak terlindungi.
Di sisi lain, hukum juga dapat memberi ruang bagi pemulihan ketika perkara pidana memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Semangat itu mengemuka dalam kegiatan penyerahan Penetapan Perwalian Anak serta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui keadilan restoratif yang digelar Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi, Kamis (3/9/2026).
Momentum tersebut berlangsung bertepatan dengan rangkaian Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Kegiatan menjadi gambaran bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan menghukum, tetapi juga menyentuh perlindungan sosial dan kepentingan masyarakat.
Dua Wajah Hukum: Perlindungan dan Pemulihan
Dalam kegiatan itu, penyerahan penetapan perwalian diberikan bagi anak yatim piatu.
Kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan menjadi bagian penting untuk memastikan hak anak tetap terlindungi, baik dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun kepastian administrasi dan hukum.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Peserta kemudian menyaksikan pemutaran video mengenai proses penetapan perwalian anak serta pelaksanaan SKP2.
Penyerahan penetapan perwalian kemudian dilakukan bersama pemberian santunan.
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan SKP2 kepada tersangka yang perkaranya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
SKP2 tersebut berkaitan dengan perkara yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pendekatan restoratif menempatkan penyelesaian perkara tidak semata-mata pada aspek penghukuman.
Pemulihan, kemanfaatan hukum, kepentingan korban, pelaku, serta ketertiban masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses tersebut.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan dihadiri Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Harris Bobihoe, Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., Asisten II Pemerintah Kota Bekasi Fitri Widyati, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, S.STP., M.Si., jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.
Kehadiran sejumlah institusi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hukum dan perlindungan sosial tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.
Perwalian anak membutuhkan kepastian hukum dan dukungan sosial.
Sementara penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat.
Tri: Pemerintah Harus Hadir Ketika Hak Warga Dipertaruhkan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan warga memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri Adhianto.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi penting untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terutama bagi anak yatim piatu, kepastian mengenai perwalian bukan sekadar selembar dokumen.
Di balik penetapan tersebut terdapat kebutuhan untuk memastikan pengasuhan, perlindungan, pendidikan, dan masa depan anak memiliki landasan hukum yang jelas.
Keadilan yang Mencari Jalan Pulang
Sementara itu, penyerahan SKP2 melalui keadilan restoratif memberikan pesan lain: penegakan hukum dapat memiliki wajah yang lebih humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Ketika sebuah perkara memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restoratif, penyelesaian tidak hanya dilihat dari hubungan antara pasal dan ancaman pidana.
Ada kepentingan pemulihan, kemanfaatan, serta rasa keadilan yang turut dipertimbangkan.
Dengan demikian, dua agenda dalam kegiatan tersebut—penetapan perwalian anak dan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif—bertemu pada satu titik yang sama: hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan kemanfaatan bagi manusia.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa, foto bersama, dan ramah tamah.
Bagi Pemerintah Kota Bekasi, sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat, khususnya dalam perlindungan anak, pelayanan sosial, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum bukan hanya seberapa banyak perkara yang diproses, tetapi juga seberapa jauh hukum mampu melindungi yang rentan, memulihkan yang terdampak, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.












