DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu, Kualitas Udara Jadi Perhatian

BEKASI | jaringannasional.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengambil langkah penegakan hukum terhadap usaha produksi arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum), DLH Kota Bekasi melakukan verifikasi lapangan pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Pemtrantib) Kelurahan Sumur Batu.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama terkait potensi dampak emisi dari proses produksi arang.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap usaha tersebut telah dilakukan sebelum penyegelan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memasang perangkat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi produksi.

Menurutnya, pemantauan tersebut bertujuan memperoleh data mengenai kondisi udara di sekitar aktivitas pembakaran arang. Data yang terkumpul menjadi bahan evaluasi bagi DLH dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kiswatiningsih menegaskan, DLH Kota Bekasi akan terus mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Para pelaku usaha diminta mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara.

Evaluasi Cerobong Asap Pascapenyegelan

Setelah penyegelan, DLH Kota Bekasi akan melanjutkan pengawasan untuk memastikan perkembangan penanganan terhadap usaha tersebut. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap upaya perbaikan komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang.

Perbaikan komponen cerobong menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa untuk mendorong pengelolaan emisi yang lebih baik. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan ketentuan lingkungan hidup sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Penanganan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan, sehingga kegiatan ekonomi tidak mengabaikan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

DLH Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas lingkungan serta mewujudkan Kota Bekasi yang bersih dan sehat.

Meski demikian, efektivitas tindak lanjut penyegelan akan bergantung pada hasil pemantauan lanjutan dan pemenuhan kewajiban perbaikan oleh pihak usaha. Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada tindakan penyegelan, tetapi juga mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan secara nyata.

(Red/jn)*dokpim